BPOM Sita Ribuan Obat Ilegal

UNGKAP: Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram menunjukkan obat keras hasil operasi di tiga TKP. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram mengamankan ribuan obat ilegal yang hendak dan sudah  beredar di tengah masyarakat. Barang ilegal ini didapat dari hasil operasi yang dilakukan BPOM sejak 12-15 Desember 2020.

Kepala BPOM Mataram, Zulkifli mengatakan operasi ini merupakan wujud komitmen BPOM hadir di masyarakat guna melindungi mereka dari barang atau produk yang tidak aman. Operasi yang digelar ini ada di tiga tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama yaitu di Desa Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, Sabtu (14/12).

Di sana didapati barang bukti berupa tramadol dan trihexyphenidil sebanyak 22. 500 tablet. “Jika dinominalkan nilainya Rp 137.500.000,” bebernya.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pemilik barang berinisial RJ, warga Pengenjek. Pada hari yang sama, petugas menuju TKP kedua di salah satu kantor ekpedisi di  Pagesangan, Kota Mataram. Dari TKP ini, petugas mengamankan barang bukti berupa tramadol, trihexyphenidil dan tradosik sebanyak 3.435 tablet. Jika ditotalkan nilainya sekitar Rp 17. 850.000. Barang tersebut didapat dari pelaku AR,  warga Tanjung Karang, Kota Mataram. “Yang bersangkutan kami amankan pada saat mengambil barang tersebut di kantor ekspedisi,” ungkapnya.

TKP terakhir yaitu di salah satu kantor ekpedisi di Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Di sana, petugas mendapati barang bukti berupa tramadol dan trihexyphenidil sebanyak 1610 tablet dengan nilai ekonomi Rp 8.100.000. Selain barang tersebut petugas juga mengamankan penerima barang yaitu SU, warga Mamben, Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur. “Untuk diketahui, operasi kami di tiga TKP ini dilakukan bersama dengan Ditresnarkoba Polda NTB. Barang yang kami sita ini stok untuk malam pergantian tahun,” ungkapnya.

Hingga saat ini BPOM dan Polda NTB, kata Zulkifli, masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku lainnya. Sementara untuk ketiga pelaku yang diamankan  yaitu RJ, AR dan SU dititip di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB dengan status sudah menjadi tersangka. “Mereka rata-rata pemain lama dan biasa mengedarkan barang tersebut ke para remaja dan anak-anak. Untuk asal barangnya sendiri yaitu dari Jakarta. Pelaku memesannya melalui jual beli online,” bebernya.

Adanya temuan produk ini kata Zulkifli mengidikasikan bahwa supply dan demand terhadap sediaan farmasi ilegal masih tinggi. Hal ini disebabkan karena mudahnya akses pembelian (secara online) menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat karena segi kepraktisannya. Obat yang diamankan adalah obat-obat tertentu (OOT) dan obat golongan psikotropika yaitu triheksiphenidil, tramadol, dextrometorphan dan alprazolam. Obat-obat tersebut memiliki efek seperti narkotika, mengakibatkan ketergantungan, dan berhalusinasi. Dampak penyalahgunaan ini bagi penggunanya bisa berupa dampak secara fisik, psikis dan sosial.

Triheksiphenidil adalah obat penyakit parkinson atau gerakan otot tubuh lain yang tidak bisa dikendalikan akibat efek samping dari obat psikiatri tertentu. Penyalahgunaan trihexyphenidyl bertujuan untuk mengubah mood. Dalam dosis tinggi, trihexyphenidyl menimbulkan euforia dan berapa diantaranya mengalami efek halusinasi.

Tramadol yaitu  obat yang tergolong penghilang rasa nyeri sedang sampai berat seperti nyeri setelah menjalani operasi, jatuh (kecelakaan). Tramadol sendiri banyak disalahgunakan untuk memberi efek percaya diri, kesenangan (teler dan mabuk), efek fly/sedasi. Dalam penggunaan tanpa pengawasan, dapat menyebabkan kerusakan hati, ginjal dan jantung, dan bahkan dapat menyebabkan kematian.

OOT  tanpa izin edar ini akan berakibat kepada kualitas manuasia Indonesia apabila disalahgunakan. Berdasarkan informasi yang diterima, obat ini dikonsumsi oleh remaja hingga anak-anak. “Obat-obatan tersebut kerap digunakan oleh banyak pelaku tindak pidana sebelum melakukan kejahatan. Perkelahian, kecelakaan lalu lintas, mereka mengaku menggunakan obat illegal,” ungkapnya.

Terhadap kasus ini akan ditindaklanjuti secar pro justisia dan tersangka dapat dikenakan pasal 197 dan pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Dengan adanya temuan ini, Zulkifli mengingatkan  masyarakat untuk senantiasa menjadi konsumen yang cerdas dengan senantiasa melakukan pengecekan kemasan, izin edar dan tanggal kadaluarsa pada produk obat dan makanan yang dibeli, masyarakat sebagai konsumen harus mampu membentengi sendiri dari produk-produk yang dapat merugikan kesehatan, keselamatan dan finansialnya. Masyarakat/konsumen perlu memiliki kesadaran mengenai hak dan tanggung jawabnya berkaitan dengan mutu dan keamanan produk. “Apabila sadar akan risiko penggunan produk obat yang tidak aman maka saran dia masyarakat sebaiknya tidak membeli dan menggunakan obat-obat yang diperoleh dari pasar gelap, memperoleh obat keras dan psikotropika berdasarkan resep dokter dan di bawah pengawasan apoteker sehingga terjamin khasiat, manfaat dan mutu obat,” tutupnya. (der)

Komentar Anda