BPOM Mataram Amankan Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal

BPOM Mataram Amankan Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal
ILEGAL : Kepala BPOM Mataram (tengah) saat menyampaikan keterangan resmi tentang obat dan kosmetik ilegal hasil operasis selama bulan lalu. (Zulfahmi/Radar Lombok)

MATARAM – Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram mengamankan ribuan paket kosmetik obat ilegal yang beredar di tengah masyarakat. Barang ilegal ini merupakan hasil operasi yang dilakukan BPOM selama satu bulan terakhir.

Kepala BPOM Mataram Dra. Ni Gusti Ayu Nengah Suarningsih  menjelaskan, operasi bulan lalu sebagai wujud komitmen BPOM hadir di masyarakat guna melindungi mereka dari barang atau produk yang tidak aman.”Semua produk yang kami sita ini hasil operasi bulan November,” katanya saat memberikan keterangan pers di kantornya kemarin.

Baca Juga :  Wakapolres Lombok Tengah Bunuh Adik Ipar

Produk yang disita ini adalah produk yang dilarang  peredarannya dan mengandung bahan berbahaya. Operasi dilakukan di beberapa kabupaten/kota di NTB seperti Lombok Tengah, Mataram, Kota Bima, Lombok Timur dan Kabupaten Bima dengan menyasar toko modern, distributor, depot jamu dan pasar tradisional.

Saat operasi pemeriksaan, BPOM tidak sendirian, melainkan bersama tim lain dari kepolisian, Dinas Perdagangan dan Dinas Kesehatan.” Total sarana yang diperiksa sebanyak 50 sarana  dengan hasil 19 sarana memenuhi ketentuan penjualan dan sebanyak 31 sarana  tidak menenuhu ketentuan penjualan,” katanya.

Dari 50 saran tempat penjualan yang diperiksa ditemukan 127 item komsetik yang tidak memiliki izin edar, dari 127 item tersebut terdiri dari 3.676 pacs dengan nilai ekonomi Rp. 69.710.000. Sedangkan untuk obat-obatan petugas menemukan sekitar 2.088 pacs dengan nilai ekonomi Rp. 14.332.000. Untuk obat-obatan tradisional ditemukan sebanyak 22 item.” Sebagian besar produk obat dan kosmetik yang ditemukan ini ditemukan di pedagang kecil yang tidak memiliki izin untuk menjual obat,” katanya.

Semuanya sudah disita. Setelah disita tindakan selanjutnya adalah pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas.

Selain itu ada juga pemilik secara sukarela menyerahkan kepada petugas untuk dilakukan proses lebih lanjut dengan cara pemilik barang membuat surat pernyataan untuk tidak lagi mengedarkan obat dan kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga :  Pria Ini Tega Jual Pacarnya ke Teman Untuk Biaya Nikah

Ditambahkan Nengah, jika tidak mau diserahkan atau disita, pemilik diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar sesuai pasal 106 ayat (1) juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Tindaklanjut terhadap pelaku pelanggaran akan dilakukan gelar kasus oleh PPNS BBPOM di Mataram.” Sampai saat ini baru ada dua kasus operasi yang sampai diproses hukum pidana,” katanya.

BPOM menghimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu mengecek barang sebelum membeli. Yang dicek adalah kemasan, label, izin edar dan waktu kadaluarsanya.” Obat keras ini kami temukan di warung-warung,” kata Hardiono, Kepala Seksi Penyelidikan BPOM Mataram.(ami)

Komentar Anda