BPN Tolak Tarung di MK, KPU Siap Adu Data

Dahnil Anzar Simanjuntak
Dahnil Anzar Simanjuntak (JPNN/JPG)

JAKARTA — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi sepakat tidak akan mengajukan permohonan sengketa Pemilu 2019 ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, kata Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, kubu 02 sudah pesimis dengan proses hukum dari sengketa pemilu ini. “Terus terang kami sudah lihat proses hukum yang sudah kami lalui mulai dari proses kampanye, kami banyak dihalang-halangi, kriminalisasi terhadap tokoh-tokoh BPN, kemudian pada saat pencoblosan, hingga pasca-pencoblosan,” ujar Dahnil saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5).

Lebih lanjut, Dahnil juga menyebut saat ini yang dilakukan BPN adalah mengawal jalannya rekapitulasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan juga berdoa kepada Allah SWT karena ada dugaan kecurangan Pemilu ini. “Berdoa kepada Allah SWT, dan yang jelas seperti disampaikan Pak Prabowo kita akan fokus memastikan proses ini adil dan berkeadilan,” katanya.

BACA JUGA: Tokoh Agama NTB Tolak People Power

Terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan apabila adanya kecurangan bisa menyampaikannya dalam rapat rekapitulasi. Karena sampai dengan 26 provinsi yang sudah direkapitulasi, BPN tidak pernah menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. “BPN 02 tidak ada yang disampaikan yang urusannya dengan perolehan suara, misalnya ada penggelebungan, manipulasi, itu tidak ada komplain dari TKN 01 maupun BPN,” kata Hasyim.

Baca Juga :  KPU Bakal Bentuk Desk Calon Independen

Menurut Hasyim, BPN perlu membawa data-datanya yang menyebut adanya kecurangan di Pemilu 2019 ini. Karena apabila tidak ada bukti, bagaimana KPU bisa mencocokkan data yang dimiliki BPN soal adanya dugaan kecurangan. “Kalau ada komplain atau dalil-dalil itu mari dibuktikan di rapat pleno rekapitilasi nasional. Kalau tidak ada buktinya bagaimana KPU bisa melakukan pencocokan dan klarifikasi,” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ‎membawa atau tidak membawa perkara sengketa hasil pemilu, termasuk di dalamnya ada dalil dugaan kecurangan pemilu ke MK itu merupakan hak peserta pemilu. “Digunakan atau tidak digunakan hak itu, ya monggo, diserahkan kepada masing-masing saja. Sekiranya ada permohonan perselisihan hasil pemilu diajukan ke MK, pasti akan ditangani sesuai dengan ketentuan,” kata Fajar.

Baca Juga :  KPU NTB Desak Item Sharing Anggaran Disepakati

BACA JUGA: Fauzan Ajak Warga Terima Hasil Pemilu

Menurut Fajar, merujuk UUD 1945, perihal sengketa hasil pemilu sudah disediakan mekanismenya dan MK merupakan lembaga negara yg diberikan kewenangan memutus sengketa hasil pemilu. “Termasuk jika di dalam permohonan itu ada dalil kecurangan yang arahnya mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilu,” ungkapnya.

Fajar juga menjelaskan, peradilan di MK terbuka untuk umum, prosesnya juga transparan. Publik bisa ikut memantau. MK memutus berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, dan keyakinan hakim. Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti. “Sehingga mampu meyakinkan, bukan sekadar klaim atau asumsi. MK tak mungkin bisa memenangkan pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, mengalahkan pihak yang seharusnya menang,” pungkasnya. (JPG)

Komentar Anda