BPN Terbitkan Sertifikat, Yusron Mengklaim Sebagai Pemilik

DATANGI : Yusron bersama tim kuasa hukum saat mendatangi BPN Lombok Timur untuk mempertanyakan terkait dengan penerbitan atas nama perusahaan di tanah seluas 1 hektar yang telah dibelinya di Pantai Cemas Kecamatan Jerowaru. 

SELONG – Penerbitan sertifikat tanah sengketa seluas 1 hektar di Pantai Cemara Kecamatan Jerowaru Lombok Timur dipersoalkan. Yusron, warga setempat yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut mempertanyakan penerbitan sertifikat baru atas nama sebuah perusahaan.

Didampingi kuasa hukumnya, Sri Dharen , Yusron mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur untuk mempertanyakan kejelasan penerbitan sertifikat tersebut, Jumat (31/1). Terlebih setelah melalui proses gugatan perdata di pengadilan, Yusron dinyatakan sebagai pemilik sah tanah tersebut.

Sri Dharen menegaskan bahwa tanah tersebut sudah menjadi hak Yusron berdasarkan putusan hukum. Ia menuding adanya praktek mafia tanah yang bermain dalam penerbitan sertifikat baru oleh BPN Lombok Timur. Lebih lanjut disampaikan, kasus bermula bermula dari hilangnya sertifikat asli milik Yusron beberapa tahun lalu. Padahal tahun 2015 Pengadilan Tinggi (PT) telah memutuskan bahwa jual beli tanah tersebut tidak sah. Keputusan ini diperkuat dengan putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menegaskan bahwa tanah tersebut tetap menjadi milik Yusron.

Namun yang mengejutkan pada 2017 sertifikat tanah tersebut justru berpindah tangan ke pihak lain. Yusron dan kuasa hukumnya menilai ini sebagai kejanggalan yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di BPN. “Putusan pengadilan sudah jelas, sertifikat harus kembali ke pemilik sah. Tapi anehnya, bagaimana bisa tahun 2017 sertifikat baru terbit atas nama pihak lain?” ujar Sri Dharen.

Baca Juga :  Dewan Lombok Timur Sepakat Tutup Galian C

Ia mencurigai ada oknum BPN yang terlibat dalam praktek mafia tanah, sebagaimana yang beberapa kali disinggung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN terkait maraknya kasus serupa di berbagai daerah. Saat ini, secara fisik, tanah tersebut masih dikuasai oleh Yusron. Namun secara administrasi, sertifikatnya masih tercatat atas nama perusahaan lain. Sri Dharen menegaskan bahwa pihaknya akan terus berjuang agar sertifikat yang diduga terbit secara tidak sah ini dibatalkan. ” Kami mendesak BPN Lombok Timur agar segera bertindak. Jika tidak ada kejelasan kami siap membawa kasus ini ke ranah hukum lebih tinggi, bahkan hingga ke Kementerian ATR/BPN,” tegas Dharen.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan dari oknum BPN, pihaknya tidak akan ragu untuk melaporkannya ke aparat penegak hukum.”Kami tidak menuduh siapa-siapa, tapi kalau ada oknum yang bermain, kami pastikan akan kami kejar hingga tuntas,” tambahnya.

Baca Juga :  241 Warga Masbagik Ikut Program KB Gratis

Dahren meminta pihak BPN membatalkan sertifikat atas nama perusahaan yang telah diterbitkan itu. Karena secara hukum klainnya itulah sebagai pemilik sah dari tanah tersebut ” Kita minta ke pihak BPN supaya transparan dan terbuka kenapa mereka sampai bisa menerbitkan sertifikat di tanah yang telah dibeli oleh klainnya kami ini. Kita tentu tidak ingin kasus serupa akan terus terjadi berulang kali” tutupnya.

Sementara itu Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta ketika dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti kembali kasus ini sebelum mengambil keputusan. Ia menyatakan bahwa setiap penerbitan sertifikat tanah harus melalui proses hukum dan administrasi yang jelas.”Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan pengadilan dan melihat apakah ada kesalahan dalam penerbitan sertifikat ini,” ungkap Komang.

BPN Lombok Timur berjanji akan melakukan penelitian mendalam sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, guna menghindari kesalahan dalam proses hukum dan administrasi. Termasuk juga berkaitan dengan adanya oknum BPN yang menjadi mafia dalam pembuatan sertifikat. Kalau memang terbukti pihaknya tentu akan memberikan sangsi tegas.(lie)