BPN Terbitkan Sertifikat HPL KEK Mandalika

PANTAI SEGER: Salah satu panorama keindahan Pantai Seger yang berada di kawasan wisata Mandalia. Tampak salah satu wisatawan sedang mengabadikan keindahan Pantaia Seger dari sebuah bukit.

MATARAM—Status lahan PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) telah dinyatakan clean and clear, setelah Badan Pertanahan Negara (BPN) melalui Kantor BPN Lombok Tengah, Provinsi NTB, mengeluarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk 16 titik lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika-Lombok.

Sertifikat HPL tersebut diterima ITDC pada 13 Januari 2017, menyusul SK Kepala BPN RI yang dikeluarkan pada 2 Desember 2016. Dengan penerbitan Sertifikat HPL dan turunnya SK Kepala BPN RI mengenai Hak Pengelolaan ini, maka semakin mempertegas status hukum lahan, dan menjadi bukti hak pengelolaan lahan oleh ITDC sebagai pengembang KEK Pariwisata Mandalika.

“Sebagai pemegang hak pengelolaan lahan, ITDC memiliki keleluasaan untuk mengoptimalisasi penggunaan atau pemanfaatan lahan, bekerja sama dengan pihak ketiga bagi keberhasilan pembangunan KEK Pariwisata Mandalika,” ucap Direktur Utama ITDC, Abdulbar M. Mansoer, dalam press release yang diterima Radar Lombok, Minggu kemarin (22/1).

[postingan n umber=3 tag=”mandalika”]

Abdulbar M. Mansoer menambahkan, ITDC mengelola lahan KEK Pariwisata Mandalika seluas 1.175 hektar (ha), dan tersisa 133 ha yang dalam proses  pemberian HPL. Dengan keluarnya sertifikat HPL untuk 16 titik, kini tinggal empat titik saja yang sedang menunggu SK Kepala BPN RI.

Baca Juga :  Elmar Bangun Hotel Bintang Empat di KEK Mandalika

Meskipun secara hukum status lahan KEK Pariwisata Mandalika telah clean and clear, ITDC tetap berkomitmen dapat segera menindaklanjuti proses pemberian biaya kerohiman kepada pihak penggarap yang telah melalui proses verifikasi.

Seperti diketahui, terkait pemberian biaya kerohiman ini, Pemerintah telah membentuk Tim Verifikasi yang terdiri dari Tim Lapangan yang dikoordinir oleh Bupati Lombok Tengah, dan Tim Percepatan Penyelesaian Lahan Mandalika (Tingkat Pemprov NTB) yang diketuai oleh Kapolda NTB.

“Dengan adanya kejelasan status hukum lahan, maka daya tarik investasi KEK Pariwisata Mandalika akan semakin meningkat. ITDC dapat lebih fokus pada upaya-upaya percepatan pembangunan KEK Pariwisata Mandalika dengan menggandeng mitra strategis yang kompeten, baik melalui sinergi BUMN maupun swasta,” ujar Abdulbar M. Mansoer.

Salah satu bentuk sinergi tersebut antara lain adalah kerjasama dengan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA), terkait pengerjaan konstruksi jalan dan Penataan Pantai Kuta, Mandalika, Lombok. Selain itu, ITDC juga telah menandatangani perjanjian dengan PT Elmar Perkasa terkait investasi pembangunan hotel bintang empat di KEK Pariwisata Mandalika.

Baca Juga :  Investor Qatar Siap Kembangkan KEK Mandalika

Selain itu, imbuh Abdulbar M. Mansoer, ITDC juga telah bertemu dengan Designer-Developer-Operator Moto GP, guna membicarakan rencana pembangunan sirkuit balap berstandar internasional di kawasan Mandalika. Kerjasama ini dalam rangka meningkatkan nilai jual dan nilai tambah pariwisata di NTB, sehingga wisatawan semakin banyak pilihan dalam berwisata di kawasan NTB, khususnya Mandalika.

“Perjanjian kerja sama yang telah kami tandatangani tersebut merupakan bukti keseriusan dan komitmen kami dalam mendorong percepatan pembangunan KEK Pariwisata Mandalika. Harapan kami, kawasan Mandalika dapat segera beroperasi sehingga target pembentukan 10 destinasi unggulan baru serta kunjungan 20 juta wisatawan asing ke Indonesia pada 2019 sesuai arahan Presiden dan Kementrian BUMN dapat terwujud,” pungkas Abdulbar M. Mansoer. (gt)

Komentar Anda