BPN Ogah Cabut Sertifikat Pribadi di Sekaroh

Imam Sunaryo (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Permintaan Pemerintah Provinsi (Pemprov)  NTB khususnya Dinas Kehutanan agar Kantor Wilayah  Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTB mencabut sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung Sekaroh, ditolak mentah-mentah.

Meskipun sengketa sertifikat tersebut telah lama ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, bukan berarti penerbitan sertifikat melanggar aturan. Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah  Kanwil BPN NTB Imam Sunaryo menegaskan, semua sertifikat pribadi yang diklaim masuk kawasan  hutan lindung Sekaroh telah memenuhi semua unsur  Undang-Undang (UU) dan berbagai aturan yang ada. “Semua sudah sesuai aturan, jadi tidak perlu  dicabut,” ucapnya saat ditemui Radar Lombok di  ruang kerjanya, Rabu kemarin (19/10).

Menurut pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Kabupaten Lombok Timur ini, ada hal yang harus dijelaskan secara terang-benderang kepada masyarakat. Puluhan sertifikat yang saat ini menjadi sengketa sebenarnya berada di luar kawasan hutan lindung Sekaroh.

 Kembali ditegaskan Imam, sertifikat-sertifikat tersebut dikeluarkan telah sesuai dengan Peraturan Kepala BPN RI Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. “Jadi kita tidak sembarangan keluarkan sertifikat,” ujarnya.

Baca Juga :  BPN Tolak Tarung di MK, KPU Siap Adu Data

Dijelaskan, dalam peraturan tersebut ada persyaratan  yang  harus  dipenuhi oleh pemohon agar permohonannya dapat diproses lebih lanjut. Persyaratan  dimaksud berupa  dokumen pertanahan dan  dokumen  yang  berkaitan  dengan  pertanahan.  Apabila persyaratan tidak lengkap maka Kantor Pertanahan menolak berkas permohonan. “Misalnya  masalah sertifikat pribadi ini, kan masyarakat  buat permohonan dengan melampirkan syarat-syaratnya seperti bukti kepemilikan tanah. Kalau  itu masuk kawasan hutan Sekaroh tentu kita tidak mungkin terbitkan sertifikat, ini kan memang lokasinya di luar hutan Sekaroh,” jelas Imam.

Sebelum menerbitkan sertifikat, tim pemeriksa tanah juga sudah turun ke lokasi melakukan pemeriksaan bersama kepala desa setempat. “Dalam proses penerbitan sertifikat, kita periksa dulu kok. Kan Kades disana juga yang bilang kalau itu di luar hutan Sekaroh,” imbuhnya.

Lalu apa dasar BPN sehingga menganggap puluhan sertifikat pribadi itu di luar kawasan hutan Sekaroh ? Imam sendiri tidak memberikan jawaban yang jelas. Namun ditegaskan, pihaknya juga memiliki peta tentang kawasan hutan tersebut. Terlebih lagi dikuatkan dengan hasil pemeriksaan tim saat ke lokasi bersama kepala desa setempat.

Baca Juga :  Menteri ATR Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah

Menanggapi sikap Kanwil BPN NTB yang ogah mencabut sertifikat, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi NTB Hj Husnanidiaty Nurdin enggan ingin berpolemik. Apalagi sesama instansi pemerintah seharusnya bisa satu persepsi dalam menjaga hutan. “Saya tidak mau ribut-ribut itu sebenarnya,” jawab wanita yang akrab disapa Eny tersebut.

Bagi Dishut, semua persoalan sudah jelas. Namun untuk mengantisipasi masalah yang sama terulang kembali, peta wilayah NTB secara mendetail memang sangat dibutuhkan. “Saat ini kan juga peta itu sedang dibuat, agar jelas semuanya,” imbuhnya.

Terkait dengan berbagai penjelasan dan pengakuan pihak BPN, Eny lebih memilih untuk bersikap tetap tenang. Semuanya diserahkan ke aparat penegak hukum, mengingat sengketa sertifikat di Sekaroh telah lama ditangani oleh Kejaksaan Negeri Selong.

Sementara itu, Kepala Desa Sekaroh H Mashur belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi Radar Lombok nomornya tidak aktif. Meskipun penerbitan sertifikat bukan pada masa pemerintahannya, namun data-data kepemilikan tanah penduduk tentunya sangat penting untuk dikonfrontir. (zwr)

Komentar Anda