BPN Didesak Tuntaskan Sertifikat Prona

HEARING: Warga Tanjung Luar saat melakukan hearing di DPRD Lotim. Hearing ini menyangkut pungutan dan masalah sertifikat Prona yang sampai sekarang belum diterbitkan BPN (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Puluhan warga Desa Tanjung Luar, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Rabu kemarin (2/11), mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lotim. Kedatangan mereka ini adalah untuk mempertanyakan terkait adanya pungutan sejumlah uang yang dilakukan pihak desa, untuk biaya pembuatan sertifikat program nasional (Prona) tahun lalu.

Kedatangan mereka diiterima langsung komisi terkait di dewan. Selain warga, dewan juga mengundang pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lotim. Warga pun meminta penjelasan dari BPN menyangkut masalah pungutan biaya penerbitan sertifikat Prona yang dilakukan oknum aparat desa di Tanjung Luar.

“Hasil investigasi kami, ada oknum yang melakukan pungutan pembuatan sertifikat Prona. Kami punya bukti,” sebut Ketua KNPI Lotim, Taufik Hidayat.

Dari hasil investigasi, jumlah pungutan yang dikenakan kepada setiap warga di Tanjung Luar besarnya bervariasi, mulai dari Rp. 600 ribu sampai Rp. 1 juta. Namun menurut pihak desa, pungutan itu dilakukan dengan dalih Peraturan desa (Perdes).

Alasan itu sama sekali tidak bisa dibenarkan. Jika dengan alasan Perdes, seharusnya uang pungutan itu dimasukkan ke kas desa. Selain itu, masyarakat juga diberikan bukti berupa kwitansi. Tapi nyatanya itu tidak dilakukan, sehingga muncul kecurigaan kalau praktik ini dilakukan karena ada kongkalikong pihak desa dengan oknum di BPN. “Tapi BPN mengaku jika pembuatan sertifikat Prona ini zero (gratis) biaya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Giliran Pungli Prona Semoyang Diusut

Untuk itu, warga pun mendesak dewan agar kasus pungutan yang dilakukan oknum desa segera diusut tuntas. Untuk membuktikan semuanya, diminta agar pihak kepolisian segera turun tangan. “Tapi pihak BPN dan dewan sudah merekomendasikan supaya aparat penegak hukum menindak tegas pelakunya,” terang Taufik.

Selain masalah ini, warga juga mempersoalkan terkait keberadaan ratusan sertifikat Prona yang tak kunjung diselesaikan BPN. Sementara warga telah mengeluarkan sejumlah uang melalui desa. Namun sampai saat ini sebgain besar masyarakat belum diberikan sertfikat itu. Padahal mereka sudah mengurus sampai bertahun-tahun.

“Ada sertifikat sejak tahun 2015 dan 2016, yang sampai sekarang belum diterbitkan BPN. Padahal masyarakat sudah bayar,” terang Taufik.

Untuk itu, mereka pun mendesak pihak BPN untuk segera menertibkan ratusan sertifikat warga  yang belum diterbitkan sampai sekarang. BPN juga diminta agar memiliki etikat baik agar menindak lanjuti pungutan penerbitan sertfikat ini ke ranah hukum. Sehingga pelakunya bisa diproses. “Kita tunggu komitmen BPN. Tapi kalau BPN itu tidak ada etikat untuk memprosesnya ke aparat yang berwajib, tentu patut kita curigakan,” ketus Taufik.

Baca Juga :  Dua Pekan, Kasus Sertifikat Sekaroh Tuntas

Sementara pihak BPN, Arif mengaku, menyangkut masalah sertifikat Prona warga Tanjung Luar, sudah dikoordinasikan cukup lama. Namun karena ada persoalan teknis, ditambah lagi masalah hukum yang membelit  mantan Kepala BPN sebelumnya, membuat proses penerbitan sertifikat menjadi terkendala.

Namun pihaknya tetap berusaha agar bisa segera diterbitkan. Mereka pun terpaksa harus bolak-balik meminta tandatangan mantan Kepala BPN sebelumnya, yang saat itu ditahan di Blitar, Jawa Timur. “Penandatangan sertfikat itu wajib dilakukan oleh Kepala BPN. Meski ada Plt-nya tidak boleh. Kecuali Kepala BPN itu meninggal,” tegasnya.

Saat itu lanjutnya, Kepala BPN yang ditahan sempat menolak melakukan tanda tangan. Namun setelah berulang kali didatangi, akhirnya dari 170 sertifikat  untuk tahun 2015, semuanya sudah tertanda tangani. “Untuk 2015 semuanya sudah terbagi,” akunya.

Sementara untuk 2016 sendiri katanya, jumlah sertifikat Prona warga Tanjung Luar jumlahnya sebanyak 100. Namun untuk sementara ini belum bisa diproses, karena berkasnya masih belum lengkap.

Kemudian untuk masalah pungutan, pihaknya sudah melakukan konfimasi ke pihak desa. Masalah pungutan itu sama sekali bukan karena perintah dari BPN. “Tidak ada sepeserpun uang itu masuk ke BPN. Kalau ada, kita akan tindak tegas,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda