BPN Belum Serahkan Dokumen Sertifikat Sekaroh

SELONG—Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong hingga kini belum juga menerima dokumen terkait keberadaan belasan sertfikat illegal di kawasan Hutan Lindung Sekaroh. Padahal, permohonan itu sudah disampaikan kejaksaan beberapa waktu lalu, yang dilakukan dengan cara bersurat.

Namun sampai saat ini, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Timur (Lotim) tak kunjung menyerahkan, dengan dalih masih diinventarisir. “Belum diserahkan, katanya masih diinventarisir,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Selong, Iwan Gustiawan, Senin kemarin (1/8).

Iwan pun belum mengetahui secara jelas, kapan dokumen itu akan diserahkan. Namun yang pasti, pihak BPN telah menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan dokumen-dokumen tersebut.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Dua Perampok Sadis Sekaroh

Keberadaan dokumen itu merupakan bagian alat bukti yang dibutuhkan kejaksaan, terkait dengan penyidikan kasus ini. “Salah satu alat bukti yang sedang kita kumpulkan, terkait dokumen penerbitan sertifikat itu,” ungkapnya.

Dikatakan Iwan, proses penyidikan kasus ini tetap berjalan. Selain dokumen, bukti-bukti lainya yang masih dibutuhkan diantaranya keterangan saksi ahli dari Kementerian Kehutanan. Pihaknya juga akan mengupayakan mendatangkan tim ahli tersebut secepatnya. “Kan sudah kita koordinasikan. Tim ahli itu nanti akan kita datangkan untuk mengecek kembali batas-batas kawasan hutan Lindung,” ungkapnya.

Terkait penetapan tersangka, Iwan kembali menyatakan, jika itu semua akan ditentukan setelah bukti yang dikumpulkan kejaksaan lengkap. Penetapan tersangka tidak bisa dilakukan dengan gegabah. Minimal harus ada dua bukti yang kuat untuk bisa menetapkan tersangka.

Baca Juga :  Pesangrahan Desa Berprestasi di Lotim

Yang pasti tegasnya, kasus ini tetap akan menjadi atensi pihaknya. Kejaksaan pun menginginkan semua kasus yang ditangani bisa semua tuntas diselesaikan. Termasuk kasus penerbitan sertfikat illegal  Sekaroh ini dan beberapa kasus lainnya. “Namun terkait Sekaroh ini, kita sudah kantongi pihak yang dijadikan tersangka. Kalau semua tahap sudah kita lakukan, segera akan kita ambil sikap,” pungkasnya. (lie)