BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 290 Juta

Bonardo Hutauruk (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Penyidikan kasus dugaan penyimpangan pemberian bantuan paket lebaran bagi masyarakat yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) tahun 2014 menemui titik terang.

Pasalnya Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB sudah menyelesaikan tugasnya menghitung nilai Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam kasus tersebut. ‘’ Kita sudah selesai melaksanakan audit. Hasilnya memang ada nilai kerugian negaranya,’’ ujar Kepala BPKP Perwakilan NTB Bonardo Hutauruk saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya Senin  kemarin (28/11).

Hasilnya kata Bonardo,  tidak jauh berbeda dengan hasil audit investigasi (AI) yang dilakukan BPKP sebelumnya. ‘’ Nilainya itu tidak mungkin lebih kecil dari saat Audit Investigasi (AI, red) dulu. Yang jelas nilai kerugian negaranya itu sekitar Rp 290 juta lebih,’’ katanya.

Saat ini tinggal menunggu surat pengantar dari BPKP pusat sebelum diserahkan seluruhnya ke kepolisian. Surat pengantar itu juga sudah dikirim ke BPKP pusat beberapa waktu lalu.  ‘’ Secara lapangan kita sudah selesai melakukan audit investigasi dan audit PKKN. Ini tinggal bentuk formalnya aja yang kita tunggu dari BPKP pusat,’’ ungkapnya.

Baca Juga :  Kerugian Kasus Sekaroh Belum Turun

Dijelaskannya, parsel lebaran tahun 2014 ini ada yang dibagikan ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) internal Pemkab Lotim dan PNS non pemkab. Namun, BPKP disebutnya tidak menhitung atau mengaudit yang diberikan kepada PNS Pemkab Lotim. Dikarenakan, tunjangan kinerja tidak diberikan oleh Pemkab Lotim. Untuk itu, dibayar dengan memberikan parsel. Tapi diluar itu, ada juga parsel yang diberikan kepada PNS non Pemkab  Lotim. ‘’ Nah inilah yang secara ketentuan atau nomenklaturnya tidak boleh dilakukan. Sehingga kami nyatakan kerugian Negara itu berasal dari pemberian parsel kepada PNS non pemda,’’ jelasnya.

Baca Juga :  Kejaksaan Hentikan Kasus Lapangan Porda

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh penyidik  Ditreskrimsus Polda NTB selama setahun lebih. Dalam tahap pertama anggaran untuk pengadaan paket lebaran ini sebesar Rp 12 miliar yang dalam nomenklaturnya untuk masyarakat yang kurang mampu. Bantuan pertama ini sudah didalami oleh pihak kepolisian dan hasilnya sudah sesuai dengan peruntukannya. Kemudian dalam tahap dua, anggaran kembali dicairkan sebanyak Rp 2,7 miliar yang dibagikan ke 13.500 PNS   yang tersebar di 114 intstansi Lotim dengan nilai Rp 168.000 per parselnya.  Jumlah Rp 2,7 miliar inilah yang kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian apakah sesuai dengan nomenklaturnya atau tidak. Adapun pencairan tahap tiga batal dilakukan oleh Pemkab Lotim karena adanya temuan dari kepolisian.(gal)

Komentar Anda