BPKP NTB Daftarkan Pekerja PPNPN Menjadi Peserta BPJamsostek

BPJamsostek dan BPKP NTB
PESERTA : Kepala Perwakilan BPKP NTB Dessy Adin bersama Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat menyerahkan kartu kepesertaan BPJamsostek kepada peserta PPNPN BPKP Perwakilan NTB, Senin (29/3).

MATARAM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa NTB mendaftarkan seluruh pekerja berstatus pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) agar mereka terlindungi dari resiko kerja.

Pendaftaran tersebut ditandai dengan penyerahan kartu kepesertaan kepada PPNPN oleh Kepala Perwakilan BPKP NTB Dessy Adin bersama Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat, serta perwakilan Disnakertrans NTB, Senin (29/3).

“Pendaftaran sebagai peserta BPJamsostek untuk keselamatan para PPNPM. Karena tenaga harian lepas itu bagian tak terpisahkan dari pegawai yang mendukung kinerja lembaga,” kata Dessy Adin.

Dikatakan, pendaftaran PPNPM untuk memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS serta Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013 tentang Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Jadi mulai tahun ini, semua PPNPN yang berjumlah 24 orang diikutsertakan dalam kepesertaan BPJamsostek.

Baca Juga :  BPJamsostek Serahkan Data Calon Penerima BSU GelombangTiga Ke Kemnaker

“Kami berharap itu bisa menjadi penyemangat dalam melaksanakan pekerjaan,” ujar Dessy.

Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan para PPNPN lingkup BPKP Perwakilan NTB yang sudah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan akan mendapatkan manfaat perlindungan ketika mendapatkan resiko kecelakaan kerja sampai menyebabkan meninggal dunia. Para PPNPN tersebut akan mendapatkan perlindungan untuk tiga program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), dan jaminan hari tua (JHT). Manfaat yang didapatkan untuk program JKK adalah biaya pengobatan di rumah sakit pemerintah kelas satu tanpa batas atau hingga sembuh.

Baca Juga :  BPJamsostek Naikkan Beasiswa Dua Anak Peserta Hingga Rp 174 Juta

“Semoga manfaat perlindungan dari program BPJAMSOSTEK bisa menambah motivasi dan semangat bekerja para PPNPN untuk kemakjuan BPKP Perwakilan NTB,” katanya.

Selain itu, jaminan kematian dari yang semula Rp 24 juta naik menjadi Rp 42 juta dengan rincian santunan kematian dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala dari Rp 4,8 juta naik menjadi Rp 12 juta dan biaya pemakaman dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. Selain itu, beasiswa dari yang semula Rp 12 juta menjadi Rp 174 juta dengan rincian jenjang TK sampai SD Rp 1,5 juta per tahun per anak, jenjang SMP Rp 2 juta/tahun/anak, jenjang SMA Rp 3 juta/tahun/anak dan perguruan tinggi Rp 12 juta/tahun/anak. (luk)

 

Komentar Anda