BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Masker

Kompol I Made Yogi Purusa Utama (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penghitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker covid-19 masih berjalan.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB selaku auditor, masih memeriksa sejumlah saksi untuk merampungkan hasil audit. “Masih berproses. Masih berjalan penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (16/9).

Pemeriksaan saksi yang dilakukan BPKP NTB bertempat di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram. Yogi tak memungkiri penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP memakan waktu cukup lama. Mengingat, banyaknya jumlah UMKM yang harus diperiksa. “Banyak saksi yang diperiksa. Semua pelaku UMKM itu diperiksa. Dalam sehari, bisa sampai delapan saksi yang diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Penyelewengan PNPM Suela

Jumlah UMKM yang terlibat dalam pengadaan masker covid-19 pada Dinas Koperasi dan UMKM NTB pada tahun 2020 ini sebanyak 100 lebih. Mereka tersebar di Pulau Sumbawa dan Lombok. “Jadi, pemeriksaan ini hampir setiap hari. Kita dukung penuh BPKP (menghitung kerugian negara),” sebutnya.

Jika hasil audit telah muncul, Yogi memastikan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah lanjutan dari proses penyidikan. Termasuk dalam menetapkan tersangka. “Kalau sudah ada hasil audit resmi, kami akan gelar internal dahulu, kemudian lanjut ke Polda NTB. Semoga bisa disegerakan,” ucapnya.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi KUR di Bank BUMN, Jaksa Agendakan Periksa Oknum Pegawai

Diketahui, pengadaan masker covid-19 ini anggarannya senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari belanja tak terduga (BTT) Diskop NTB tahun 2020. Polresta Mataram melakukan penyelidikan sejak Januari 2023 berdasarkan adanya laporan dari masyarakat.

Kemudian, meningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada September 2023. Penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Perbuatan melawan hukum tersebut diduga mengarah ke mark up harga dan masker yang tidak sesuai spesifikasi. (sid)

Komentar Anda