BPKP : Kerugian Dalam Kasus Alkes Rp 190 Juta

Korupsi Alkes

MATARAM—Penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) Puskesmas di Kota Mataram menemui titik terang. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB memastikan sudah selesai melaksanakan audit investigasi (AI). Hasilnya, BPKP menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp 190 juta lebih. “ Dugaan kerugian negaranya itu sekitar Rp 190 juta lebih. Itu jumlah yang kita hitung dalam audit investigasi,” ungkap Kepala BPKP Perwakilan NTB Bonardo Hutauruk kemarin.

BPKP kata dia, dalam kasus ini belum melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). Hal ini dikarenakan kasus tersebut masih ditahap penyelidikan oleh kepolisian. “ Perhitungan kerugian negara itu baru bisa dilakukan kalau kasusnya sudah penyidikan,” katanya.

Ia juga memastikan hasil audit investigasi dalam kasus Alkes Kota Mataram ini sudah lama diserahkan ke Polres Mataram. “ Sudah lama diserahkan ke Polres Mataram. Kalau nggak salah setelah Lebaran kita serahkan,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Mataram AKBP Heri Prihantio saat dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan secara lengkap terkait dengan penanganan kasus tersebut. Ia juga memastikan secara teknis penanganan kasus itu ditangani oleh Satreskrim Polres Mataram. “ Kalau secara teknis tanyakan saja ke Kasat Reskrim apa sudah diterima atau belum. Ini kan masih penyelidikan,” katanya.

Untuk diketahui, proyek pengadaan Alkes di sebelas Puskesmas ini berasal dari dana APBN tahun 2014 yang nilainya mencapai Rp 1 miliar lebih. Puskesmas-Puskesmas ini  diduga belum saatnya membutuhkan Alkes tersebut, namun sudah terlebih dulu diprogramkan dan disalurkan. Dari hasil penyelidikan kepolisian, ada sejumlah Alkes yang ditemukan di Puskesmas yang saat ini digudangkan. Pengadaan Alkes ini melalui proses tender. Pengerjaan proyek ini dikerjakan oleh salah satu perusahaan lokal.(gal)