MATARAM – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan sosialisasi pengelolaan keuangan haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023., dihadiri oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH Isfah Abidal, bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Nanang Samodra, di Mataram, Rabu (22/3).
Anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Aziz. mengatakan Kemenag RI dengan DPR RI Komisi VIII telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637 per jemaah. Besaran biaya yang dibebankan kepada jemaah (BIPIH) sebesar Rp49.812.700. atau 55,3 % dan sisa kebutuhan 44,7% sebesar Rp40.237.937 ditutup dari nilai manfaat hasil pengelolaan keuangan BPKH.
Apabila dibandingkan tahun sebelumnya, BPIH rerata telah turun dari sebesar Rp98 juta (tahun 2022). Hal ini terjadi karena adanya upaya efisiensi biaya penyelenggaraan tanpa mengurangi servis yang diberikan kepada jemaah. Namun demikian BIPIH yang harus dibayar oleh jemaah naik sekitar Rp10 juta dari rata-rata semula sebesar Rp39,9 juta.
Hal ini, dilakukan dengan berbagai pertimbangan salah satunya untuk memenuhi syarat isthita’ah dengan mengurangi besaran subsidi nilai manfaat yang semula mencapai hampir 60 %. Selain itu hal ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dan keadilan bagi Rp5,3 juta jemaah yang masih dalam daftar tunggu.
Tak hanya itu BPKH telah secara berturut-turut selama 4 tahun Laporan Keuangan BPKH mendapat predikat tertinggi yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dengan transformasi Digital yang dilakukan, upaya BPKH menjadi lembaga yang prudent juga semakin nyata, dimana Jemaah tunggu dapat melihat saldo setorannya melalui BPKH.VA yang dapat di download pada aplikasi appstore dan android.
“Pembagian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah tunggu akan diperhitungkan dalam pembayaran setoran lunas jemaah pada saat akan berangkat haji,” terang Anggota Dewan Pengawas BPKH Ishfah Abidal Aziz.
Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI H Nanang Saolmoedra berharap kinerja BPKH akan terus meningkat dengan upaya investasi langsung dan investasi luar negeri, sehingga mendapatkan nilai manfaat yang optimal dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan sustainibilitas keuangan haji.
Meskipun terjadi kenaikan BIPIH yang harus disetorkan oleh masyarakat, Nanang berharap kepada masayarakat di Lombok NTB agar tetap menjaga niatnya untuk mengutamakan ibadah haji dibandingkan umrah.
“Haji hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan umroh sunnah dan tidak akan menggugurkan kewajiban melakukan haji bagi umat yang sudah mampu. Idealnya tetap istiqomah mengantri haji, jika masih ada rezeki maka silahkan saja sambil menunggu giliran melaksanakan ibadah haji,” terang Nanang Samoedra.
Dalam kesempatan itu juga disampaikan pengelolaan keuangan haji oleh BPKH selalu berpegang pada prinsip syariah dan kehati-hatian. Dana kelolaan saat ini mencapai Rp166 triliun (per-Desember 2022) dengan proyeksi besaran Nilai Manfaat Rp10,1 triliun.
Saat ini pembagian proporsi nilai manfaat hampir 80% dialokasikan untuk membiayai jemaah yang berangkat, sementara jemaah tunggu hanya mendapatkan nilai manfaat 20% yang dibagi untuk 5,3 juta jemaah tunggu.
“Diharapkan pada masa yang akan datang, proporsi nilai manfaat untuk jemaah tunggu nantinya dapat lebih besar sehingga mendorong self financing pada waktunya,” pungkas Nanang. (luk)