
GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Badan Pengelola Keamanan dan Aset Daerah (BPKAD) bergerak menerbitkan aset daerah yang selama ini banyak dikuasai oleh warga. BPKAD memasang plang tanda kepemilikan aset di salah satu titik di Desa Jagaraga Kecamatan Kuripan.
Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Lombok Barat Ervan Anwar mengatakan, untuk penyelamatan aset daerah BPKAD lebih fokus kepada digitalisasi aset daerah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat. Namun pemasangan plang tetap dilakukan oleh BPKAD terutama di aset yang sudah terbit sertifikatnya seperti yang dilakukan di Desa Jagaraga.
Aset di Desa Jagaraga yang dipasangi plang ini merupakan lahan eks kantor UPT Pertanian yang luasnya sekitar 72 are. Sertifikat tanah ini sudah terbit atas nama Pemda sehingga dipasangi plang.
Ditegaskan Ervan, tahun ini ada sekitar 38 titik aset daerah yang sudah terbit sertifikatnya.” Ada 38 titik aset daerah yang terbit sertifikatnya pada tahun ini,” ujarnya.
Tahun ini BPKAD memang tidak menganggarkan untuk pemasangan plang di titik aset daerah. BPKAD hanya menghabiskan sisa plang yang masih tersisa yang jumlahnya sekitar 20 plang.” Sisa plang yang masih ada itu yang kita pasang,” ungkapnya.
Saat ini BPKAD berusaha untuk mendigitalkan data aset daerah, tujuannya untuk keamanan aset. ” Walaupun sudah kita pasangi planp, bisa saja dicabut. Namun kalau sudah digital datanya ada di BPN, tidak akan bisa diklaim aset itu, ” ungkapnya.
Terpisah, kalangan DPRD Lombok Barat meminta Pemkab Lombok Barat menyelesaikan permasalahan aset daerah. Anggota DPRD Lombok Barat H. Suherman meminta Pemda dapat menyelesaikan permasalahan aset untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah.” Diharapkan Pemda dapat menyelesaikan permasalahan aset guna mendukung peningkatan PAD, ” katanya.
Beberapa titik aset daerah masih dalam sengketa dan hingga hari ini belum selesai seperti lahan STIE-AMM, SMPN 2 Gunung Sari dan beberapa aset lainnya.(ami)