BPKAD Lotim Tepis Jadi Penyebab Keterlambatan Pencairan ADD

H hasni

SELONG – Kepala Badan Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Timur (Lotim), H Hasni memberikan penjelasan terkait protes sejumlah kepala desa yang belum menerima gaji.

Pihaknya dengan tegas membantah penyebab tertundanya pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) 2025. ” Sebagai pelayan masyarakat kami sudah melaksanakan tugas sesuai mekanisme dan aturan sertabesuai tupoksi. BPKAD taat azaz dan taat aturan. Tidak ada alasan kami menunda, apalagi kebutuhan yang sifatnya urgen,”aku Hasni.

Terlambatnya ADD cair karena adanya sistem atau kebijakan baru dari pemerintah pusat yang harus disesuaikan dan mesti diikuti oleh pemerintah desa.

Dijelaskan, Pemkab Lotim pada tahun anggaran 2025 telah menganggarkan belanja transfer ke seluruh pemerintah desa sebesar Rp 461.076.232.234. Dana ini terdiri dari dana bagi hasil pajak dan retribusi sebesar Rp 21.409.695.834, dana desa sebesar Rp.274.010.887.000 dan ADD sebesar Rp165.655.649.400. Lalu, untuk pembayaran siltap bulan Januari dan Februari 2025 sebesar Rp 14.741.094.735 dan BPJS 2 bulan untuk seluruh perangkat desa sebesar Rp 734.699.688.

Adapun keterlambatan pembayaran siltap disebabkan karena belum selesainya sebagian besar APBDes. Namun demikian Pemkab Lotim membayar siltap desa untuk bulan Januari dan Februari pada hari Kamis (6/3/ 2025) sebesar 75 persen dan sisanya setelah APBDes tuntas disusun.

Menurutnya, keterlambatan penyelesaian APBDes bukan kesalahan dari pemerintah desa saja tapi karena adanya kebijakan baru yang harus disesuaikan oleh pemdes. Lalu keterlambatan pembayaran siltap ini murni karena persoalan sistem saja. ” Pada bulan berikutnya kami sudah sepakat BPKAD, Dinas PMD dan Forum Kepala Desa untuk segera membayar siltap setelah pihak desa menyampaikan laporan penggunaan dana yang sudah diterimanya,”jelas Hasni. (rl)