BPK Temukan Rp 1,5 Miliar di Pembongkaran Reklame

REKLAME: Pembongkaran reklame tahun 2020 lalu, menjadi temuan BPK terkait dengan biaya pembongkaran yang dilakukan oleh pihak ketiga. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Banyak temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menjadi catatan Kota Mataram. Diantaranya yakni terkait biaya pembongkaran reklame yang dilakukan Pemkot Mataram tahun 2020 sampai 2021, senilai Rp 1,5 miliar lebih. Hal ini terungkap saat rapat gabungan komisi bersama Dinas PUPR Kota Mataram.

Anggota Fraksi Gerindra, Abd Rachman mengatakan terkait penggunaan anggaran daerah tersebut, yang diserahkan ke pihak ketiga. Beberapa reklame yang dibongkar saat itu merupakan reklame yang bandel membayar pajak.

“Dari hasil pemeriksaan BPK terhadap LKPD Kota Mataram, ditemukan adanya biaya jaminan pembongkaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 tidak dikenakan pada penyelenggara reklame sebesar Rp 218.143. 887, dan dana jaminan bongkar yang mengendap pada saldo utang perhitungan pihak ketiga (PFK) senilai 1.567.223.372 belum dapat ditelusuri,” katanya kepada Radar Lombok.

Yang dipertanyakan, apa tindak lanjut Pemerintah Kota Mataram untuk menyelesaikan temuan BPK tersebut. Karena temuan itu terus muncul, meski Kota Mataram telah menyandang WTP delapan kali berturut. Untuk itu, dia berharap ada kejelasan terkait dengan anggaran yang sudah terpakai tersebut.

Politisi Gerindra ini menyebutkan bahwa peruntukan anggaran mestinya ada aturan yang jelas melalui Perda maupun Perwal yang menjadi payung hukum. Sehingga tidak serampangan menggunakan APBD Kota Mataram.

Temuan dari hasil audit BPK itu terkuak, dan masih tertera dua kali berturut-turut belum diselesaikan Pemkot Mataram. Sehingga menimbulkan banyak persepsi selama ini. “Jangan sampai terkesan anggaran itu disia-siakan dan tidak jelas pertangungg jawabannya. Karena itu kalangan dewan terus mendorong keterbukan informasi penggunaan anggaran di tubuh Eksekutif,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram Miftahurrahman menyebutkan, terkait jaminan bongkar dapat pihaknya sampaikan bahwa saat ini Dinas PUPR sedang mempersiapkan peraturan Walikota mengenai mekanisme pembongkaran reklame, serta prosedur dan tata cara pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame. “Sekarang ini sedang disiapkan mekanismenya,” singkatnya. (dir)

Komentar Anda