BPK Segera Audit Pengelolaan Dana Bencana

Terkait dengan masih banyaknya kerugian negara yang belum dikembalikan oleh Pemprov, Rohmi akan mencari solusinya. “Nanti kita cek datanya, perdalam permasalahannya. Carikan jalan keluar,” ujar Rohmi lugas.

BACA JUGA: Lelah Tunggu Bantuan Pemerintah, Sukarno Bangun Rumah Terbalik

BPK sendiri telah merekomendasikan agar kerugian negara segera diselesaikan. Untuk Pemprov NTB, total temuan BPK mencapai Rp 228,4 miliar. Kemudian direkomendasikan untuk segera dikembalikan senilai Rp 95,7 miliar. Persoalannya hingga saat ini Pemprov baru bisa mengembalikan Rp 57 miliar. Untuk tidak memberatkan kerugian negara yang sulit dikembalikan, BPK telah melakukan pemutihan sebesar Rp 21,3 miliar.” Kedepan, bagaimana kita bisa lebih fokus dan lihat secara detail sehingga bisa diminimalisir kerugian negara. Tentu akan tetap kita kembalikan nantinya,” kata Rohmi.

Baca Juga :  BPK Diberikan Data Palsu

Berdasarkan catatan Radar Lombok, setiap tahun selalu saja ada temuan kerugian negara di lingkup Pemprov NTB. Tahun 2017 lalu misalnya, ditemukan pungutan pendapatan denda keterlambatan penyampaian surat pendaftaran dan pendataan surat kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Belum lagi adanya 30 paket pekerjaan pada 6 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov NTB. Terjadi penyimpangan proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp 5,43 miliar dan denda senilai Rp 226 juta lebih.Tahun 2008 yang menjadi tahun pertama kepemimpinan TGB, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 10,2 miliar. Kemudian tahun 2009 ada 51 rekomendasi dengan nilai Rp 3,9 miliar. Tahun berikutnya ada Rp 9,2 miliar kerugian negara, namun sebagian besar telah dikembalikan. 

Baca Juga :  BPK Diminta Audit Proyek Terminal Haji/TKI

Selanjutnya pada tahun 2011 dan 2012, ada sekitar Rp 8 miliar kerugian negara. Lalu tahun 2013 dan 2014 ditemukan Rp 12,3 miliar. Berikutnya pada tahun 2015 dan 2016,  masih juga ada temuan kerugian negara mencapai miliaran.(zwr)

Komentar Anda
1
2