BPK NTB Temukan Penyimpangan Anggaran Daerah

“Kepala OPD terkait supaya menarik dan menyetorkan kelebihan pembayaran senilai Rp 486.530.104,31 dan rekomendasi terkahir, Sekda menginstruksikan PPK supaya memperhitungkan kekurangan volume pada pengajuan sisa pembayaran pekerjaan senilai Rp 24.895.531,74,  serta mengenakan denda keterlambatan senilai Rp 19.207.045,45,” ujarnya.

Selanjutnya di kabupaten  Lombik Timur, ditemukan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Senilai Rp 81.968.105,00 tidak sesuai ketentuan. Kelebihan pembayaran Belanja Pegawai senilai Rp 1.298.725.000,00 atas Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Dana Operasional dan Tunjangan Transportasi DPRD dan 16 paket pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak senilai Rp 520.487.204,85. Belum lagi denda yang belum dipungut senilai Rp 15.120.115,25.

Baca Juga :  Anggaran Rp 50 M untuk Dispora Tidak Benar

Untuk Lobar sendiri ditemukan Pembayaran Belanja Tunjangan Pegawai Senilai Rp 69.126.000,00 tidak sesuai ketentuan. Kemudian ada kekurangan volume atas 13 Paket Pekerjaan pada 4 OPD senilai Rp 1.318.123.199, kekurangan Pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 Senilai Rp 64.513.063,  Pengelolaan Belanja Bantuan Keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Senilai Rp 80.371.586,58 tidak sesuai dan  Belanja Perjalanan Dinas pada 21 OPD senilai Rp 1.544.996.070,00 juga tidak sesuai.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran Rendah, Dewan Gregetan

Kabupaten Lombok Tengah menjadi temuan BPK paling urgen. Ditemukan Pemerintah Desa belum mengelola kewajiban pembayaran pajak pusat secara tertib dan belum menyetor pajak pusat minimal senilai Rp 1.438.633.809. “Anggaran itu kita temukan di 100 desa,” ungkapnya.

Komentar Anda
1
2
3