MATARAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB menemukan masih banyaknya terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2017. Terutama di kabupaten/kota berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan daerah (PKD).
Kepala BPK Perwakilan NTB, Wahyu Priyono memaparkan, semua kabupaten/kota masih belum patuh terhadap berbagai ketentuan yang ada. Ketidakpatuhan tersebut mencapai 80 hingga 90 persen dan terus terjadi setiap tahun. Untuk Kota Mataram, BPK menemukan pajak senilai Rp 144.366.094,55 terlambat disetor, kekurangan pemungutan PPN dan pemotongan PPh senilai Rp 186.413.310,00 pada 9 OPD.
“Pelaksanaan 15 pekerjaan pada empat OPD juga tidak sesuai kontrak senilai Rp 571.645.866,73, denda keterlambatan belum dikenakan senilai Rp 32.068.165,45 dan kelebihan pembayaran 6 paket pekerjaan pada Dinas Pariwisata senilai Rp 231.924.000,00,” ungkap Wahyu, Senin (28/5).
Terhadap temuan itu, BPK mengeluarkan rekomendasi agar kuasa BUD lebih cermat melakukan pemungutan dan pemotongan pajak dalam penerbitan SP2D. Kemudian Kepala OPD terkait menginstruksikan kepada PPHP dan PPK OPD terkait supaya lebih cermat melaksanakan pekerjaannya.