BPJS Ketenagakerjaan Hadir untuk Melindungi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan
PERLINDUNGAN : Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, Mohamad Irfan saat memaparkan program BPJS Ketenagakerjaan.

YOGYAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Banuspa  mengajak pengusaha dan masyarakat lebih luas untuk melindungi karyawan dan dirinya dari jaminan sosial resiko ketenagakerjaan.  Pasalnya, masih banyak perusahaan yang belum mendaparkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Sesuai dengan Misi BPJS Ketenagakerjaan, kami hadir untuk melindungi dan mensejahterakan pekerja dan keluarganya,” kata Asisten Deputi Bidang Hubungan Masyarakat Erfan Kurniawan dalam kegiatan “Sinergi bersama Media untuk Mendukung Aggressive Growth BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019, Jumat (18/9).

Erfan menyampaikan tentang pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan sebagai perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan amanah UU. Dengan empat program yang dimiliki, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), BPJS Ketenagakerjaan manyampaikan kepada para pekerja untuk tidak lagi khawatir dalam menjalankan pekerjaannya, karena perlindungan diberikan kepada mereka dari berangkat sampai dengan kembali ke rumah. Sehingga para Pekerja dapat fokus pada setiap tugas – tugasnya, untuk memberikan hasil yang optimal.

“Hal ini juga selaras dengan Misi BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan produktifitas dan daya saing pekerja di Indonesia,” katanya.

Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan, Mohamad Irfan menyampaikan sampai dengan September tahun 2019, jumlah perusahaan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 40.470 dengan total jumlah tenaga kerja 738.440.

“Masih banyak tenaga kerja atau perusahaan yang belum mendaftar,” kata Irfan.

Dikatakannya, BPJS Ketenagakerjaan sudah berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah setempat untuk mengeluarkan Perda – Perda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, seperti yang sudah dilaksanakan dengan Pemerintah Daerah di Raja Ampat contohnya.

“Perda itu nantinya mengatur tentang mekanisme kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah,” katanya. (luk)

Komentar Anda