BPJS Kesehatan Mulai Bekukan Kepesertaan

Peserta Harus Daftar Ulang Kepesertaan JKN-KIS

DAFTAR ULANG : Sejumlah peserta tengah mengantri untuk melakukan pembayaran premi di BPJS Kesehatan Mataram. (DEVI HANDAYANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS. Jika peserta JKN-KIS tidak melakukan registrasi ulang, maka BPJS Kesehatan akan menonaktifkan sementara kepesertaan BJPS Kesehatan.

Kebijakan ini menyusul adanya program Registrasi Ulang (Gilang) untuk sebagian peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPUPN) dan Bukan Pekerja (BP). Keputusan pembekuan sementara ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun buku 2018 dan hasil Rakornas Eselon I Kementerian/Lembaga.

“Non aktif sementara ini untuk dapat validitas data. Karena sekarang pemerintah itu akan membayarkan yang benar-benar datanya valid. Kalau tidak valid, ya tidak mau dibayarkan preminya oleh pemerintah pusat,” kata Kepala Bidang Kepersertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Mataram, I Wayan Sumarjana, kepada Radar Lombok, Selasa (3/11).

Diterangkannya, BPJS Kesehatan memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pembaruan data apabila pada kartu KIS belum terisi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), atau sudah terisi namun belum sesuai dengan KTP atau belum terdaftar di Dukcapil. Untuk itu, dalam hal ini pihaknya bekerja sama dengan beberapa instansi agar memudahkan melakukan validitas data.

“Kita perlu koordinasi dengan Dinas Sosial, Dukcapil, Dinas Kesehatan. Itulah yang  menjadi kendala selama ini ada temuan KPK yang dilaporkan BPKP terkait data tidak valid untuk kepesertaan BPJS Kesehatan,” katanya.

Meski demikian, penonaktifan sementara ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapat jaminan pelayanan kesehatan.

“Kalau memang diantara data yang di nonaktifkan ditemukan masuk Rumah Sakit  tinggal di foto saja indetintas, NIK Kartu Keluarga (KK), KTP kita akan reaktifkan kembali dan tidak menggangu layanan,” jelasnya.

Ia memastikan, pelayanan bagi kepesertaan BPJS Kesehatan tidak akan terganggu, meskipun ada kebijakan tersebut. Registrasi ulang diperlukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan NIK. Apabila peserta BPJS Kesehatan tidak melakukan registrasi ulang, maka kartunya akan dinonaktifkan sementara.
“Pelaporan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan bisa tatap muka ataupun  melalui layanan yang kita siapakan. Ada Care Center 1500 400. Tinggal di foto saja indentitasnya. Kami juga sudah ada grup di puskesmas, rumah sakit juga ada,” jelasnya.

Sementara itu, pihaknya sudah melakukan imbauan kepada masyarakat sejak beberapa waktu lalu untuk melakukan registrasi ulang data mereka. Pasalnya, masih banyak data-data kepesertaan yang tidak valid, sehingga diperlukannya pembaharuan.

“Imbaun sudah pasti kita lakukan, kemarin kita sudah bersurat ke paskes, tembusan Dinas Kesehatan untuk validitas data tersebut. Tetapi, dinonaktifkan sementara tidak mengganggu layanan,” katanya. (dev)

Komentar Anda