“BPJS Kesehatan Mendengar” Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam acara Konferensi Pers Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar, Senin (8/3).

JAKARTA–Dalam rangka membangun ekosistem Program JKN-KIS yang ideal, BPJS Kesehatan berupaya
melakukan optimalisasi sinergi lintas sektoral dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, manajemen fasilitas kesehatan,
tenaga medis, pemberi kerja, asosiasi fasilitas kesehatan, organisasi profesi, akademisi, pakar, dan stakeholders JKN-KIS lainnya.

Untuk itu, BPJS Kesehatan menciptakan Program “BPJS Kesehatan Mendengar” guna menjaring berbagai masukan dan
saran yang konstruktif dari para stakeholders JKN-KIS tersebut. Hal ini demi meningkatkan mutu layanan dan mendongkrak kepuasan peserta JKN KIS.

“BPJS Kesehatan Mendengar ini membantu kami melakukan pemetaan kebutuhan stakeholders untuk kami jadikan evaluasi,
masukan, dan acuan dalam mengelola Program JKN-KIS lima tahun ke depan. Bahkan tidak menutup kemungkinan bila suara
mereka akan menjadi sasaran strategis jangka panjang BPJS Kesehatan,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron
Mukti dalam acara Konferensi Pers Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar, Senin (8/3).

Ghufron menjelaskan, pelaksanaan kegiatan “BPJS Kesehatan Mendengar” menggunakan tiga metode yaitu melalui pertemuan
offline atau kunjungan langsung ke pemangku kepentingan, melalui pertemuan online, serta melalui e-Form, yakni formulir
elektronik yang akan diedarkan BPJS Kesehatan untuk diisi oleh para pemangku kepentingan. Hasil kegiatan tersebut
selanjutnya akan dikompilasi dan menjadi masukan bagi penyusunan strategi organisasi.

“Di samping itu, masukan tersebut juga akan kami manfaatkan untuk mengembangkan inovasi dalam rangka peningkatan mutu
layanan, kepuasan peserta serta menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS,” kata Ghufron yang bersama-sama melakukan
Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar dengan Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Achmad Yurianto.

Menurutnya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan BPJS Kesehatan, stakeholders yang menjadi prioritas utama untuk dikelola secara intensif adalah mereka yang memiliki wewenang besar serta kepentingan tinggi terhadap organisasi. Misalnya, peserta JKN-KIS, fasilitas kesehatan, dan pemerintah (dalam hal ini, kementerian/lembaga yang terkait langsung dengan operasional
BPJS Kesehatan, seperti Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial, Dewan Jaminan Sosial Nasional, Otoritas Jasa
Keuangan, Kejaksaan Republik Indonesia, dan sebagainya).

Sementara, Direktur Pengawasan, Pemeriksaan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno selaku pengarah
kegiatan BPJS Kesehatan Mendengar mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan mempererat jalinan komunikasi yang lebih baik
lagi antara BPJS Kesehatan dengan berbagai stakeholders, yang pada akhirnya diharapkan dapat makin memperkuat ekosistem penyelenggaraan JKN-KIS ke depan.

“Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dengan berbagai stakeholders, diharapkan ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi. Untuk itu kepada seluruh jajaran BPJS Kesehatan kami menekankan tentang pentingnya mendengar suara publik; mendengar dengan empati untuk memahami dan mengerti, bukan sekadar mendengar untuk menjawab dengan kata-kata. Pemikiran dan masukan-masukan mereka merupakan hal yang sangat
penting karena Program JKN-KIS merupakan program nasional yang dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari berbagai
stakeholders, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah,” ujar Mundiharno.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada sejumlah upaya yang harus dilakukan
untuk menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran, redefinisi paket manfaat JKN
berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran (khususnya dari sektor
informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), dan perbaikan tata kelola JKN. Selain itu, dalam hal keadilan dan mutu
layanan, juga diperlukan penambahan fasilitas kesehatan di daerah, penguatan mutu layanan, serta penguatan manfaat promotif
preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Kementerian Kesehatan berperan sebagai regulator sistem dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Segala peraturan
terkait JKN-KIS perlu diharmonisasikan dengan peraturan Presiden, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, agar sesuai
dengan kerangka pembangunan kesehatan. Kami juga siap bersinergi dengan BPJS Kesehatan untuk menguatkan kerja sama
dalam peningkatan akses fasilitas pelayanan, sustainabilitas finansial, integrasi data, dan hal prioritas nasional lainnya, seperti
vaksinasi Covid-19. Kami dari Kementerian Kesehatan sangat mendukung Program JKN-KIS,” ucap Dante. (*/RL)

Komentar Anda