BPJS Kesehatan Masih Berlakuan Iuran Baru

BPJS Kesehatan Masih Berlakuan Iuran Baru
LAYANAN : Beberapa peserta BPJS Kesehatan yang tengah melakukan proses penurunan kelas.(DOK /RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih tetap menerima iuran (premi) sesuai aturan baru yang naik 100 persen untuk semua kelas mandiri. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sangat memberatkan masyarakat tersebut. Dan keputusan tersebut sudah harus mulai berlaku setelah ditetapkannya pembataran kenaikan iuran tersebut.

Hanya saja, hingga saat ini BPJS Kesehatan masih belum mau memberlakukan keputusan MA untuk mengembalikan iuran (premi) anggota BPJS Kesehatan seperti sebelum adanya kenaikan. BPJS Kesehatan berdalih pihaknya belum menerima salinan putusan dari MA.

“Setoran iuran masih sama. Kan salinannya belum kami terima termasuk isi dari putusan MA itu kita belum tahu,” kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Mataram, Sarman Palipadang, kepada Radar Lombok, Minggu (15/3).

Menurut Sarman, sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan keputusan MA. Namun demikian, pihaknya akan mengikuti apapun keputusan pemerintah. Apabila sudah ada instruksi dari pemerintah, tentunya akan ada pemberitahuan. Sementara ini pelayanan dan pembayaran ke rumah sakit sama belum ada perubahan. 

“Kita tunggu petunjuk dari kantor pusat. Untuk sementara masih sama seperti kemarin iurannya,” jelas Sarman.

Kenaikan iuran BPJS Kesahatan disemua kelas hingga 100 persen dirasakan cukup memberatkan masyarakat. Pasalnya, sebagian besar peserta terpaksa harus turun kelas, karena tingginya iuran yang harus mereka setorkan setiap bulannya. Namun, dengan adanya putusan pembatalan tersebut ditunggu-tunggu oleh masyakarat. Bahkan sudah banyak peserta BPJS Kesehatan menanyakan kapan dapat terealisasinya putusan tersebut.

“Kami akan mengikuti semua keputusan pemerintah. Kita tunggu saja juknis dari pemerintah, selanjutnya saat ini belum ada,” ujarnya.

Sebelumnya MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pada keputusan tersebut, didalamnya MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Lantaran, bermula ketika ada gugatan ke MA dari pasien cuci darah.

MA menilai jika pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Terpisah, sejumlah masyarakat menyambut baik dengan putusan dari MA yang membatalkan kenaika iuran yang sangat mahal tersebut. Mengingat, selama ini kenaikannya terbilang memberatkan bagi mereka.

“Senang dong kalau memang tidak jadi naik 100 persen. Kemarin kan naiknya besar sekali, apalagi buat saya dan keluarga,” kata salah satu peserte BPJS Kesehatan, Dayu.

Ia bersama keluarganya merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas I dan membayaran premi setiap bulannya mencapai RP 160 ribu per peserta.

“Kemarin walaupun naik tetap di kelas yang sama, tidak turun,” ucapnya.

Senada, Aeny pun menyambut baik rencana dari pembatalan kenaikan iuran tersebut. Pasalnya, kenaikan yang terjadi mencapai 100 persen pada semua kelas.

“Saya senang kalau memang bakalan tidak jadi naik. Tapi setidaknya kalau memang sudah dibatalkan, kita diberitahukan,” katanya.

Untuk diketahui, kenaikan 100 persen yang terjadi dengan rincian, kelas mandiri I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan. Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu. (dev)

Komentar Anda