BPJS Kesehatan Klaim Kenaikan Iuran Sesuai Aspirasi Masyarakat

ilustrasi (WOL Photo)
ilustrasi (WOL Photo)

MATARAM – Keputusan pemerintah menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan cukup membingungkan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Mengingat, belum berapa lama ini telah disetujui putusan pembatalan kenaikan dari Mahkamah Agung (MA) sejak 1 Mei. 

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Mataram Sarman Palipadang mengatakan, ketidaksesuaian besaran iuran diterima peserta JKN-KIS dapat dikomunikasikan dengan Kantor BPJS setempat. Sejak April pihaknya telah mengatur besaran iuran sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Besaran iuran JKN-KIS telah disesuaikan dalam aplikasi BPJS Kesehatan untuk pengguna se-Indonesia.

“Tinggal dicek di aplikasi keuangan riwayat pembayarannya. Banyak yang cek iuran, tapi ternyata peserta salah hitung. Itu terakumulasi dengan iuran 1 keluarga, dan telah dilakukan perhitungan,” ujar Sarman Palipadang, Kamis (14/5).

Ia menyebutkan, penurunan iuran sesuai keputusan MA pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran JKN-KIS terbaru, menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian.

“Perlu diketahui juga, Perpres baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta (PBPU)/mandiri dan BP kelas III,” terangnya.

Untuk diketahui, besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III. Sementara untuk April, Mei, dan Juni 2020, besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp 80.000 untuk kelas I, Rp 51.000 untuk kelas II, dan Rp 25.500 untuk kelas III.

“Per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III,” jelasnya.

Sedangkan untuk PBPU dan BP kelas III diberikan kebijakan khusus, yakni pada 2020 jumlah iuran yang dibayarkan tetap sejumlah Rp 25.500, dan sisanya sebesar RP 16.500 dibayarkan pemerintah. Iuran peserta PBPU dan BP kelas III baru akan naik pada 2021 mendatang sebesar Rp 35.000.

“Itu pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” ucapnya.

Terpisah, Salah seorang peserta JKN – KIS di Kota Mataram,  Juwita Wuladari mengatakan, kebijakan yang tiba-tiba tersebut cukup membingungkan bagi masyarakat. Karena sebelumnya dinyatakan iurannya telah turun, tetapi kini justru kembali naik.

“Kalau iurannya naik turun seperti ini, kita sebagai masyarakat dibuat bingung. Sebelumnya tidak ada pemberitahuan akan kembali naik,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda