MATARAM – Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), mulai bulan Mei 2025 dan memiliki saldo maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJamsostek untuk memberikan layanan digital kepada peserta meliputi informasi program BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJamsosteklewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJamsostek dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJamsostek terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Kepala BPJamsostek Nasrullah Umar menyambut baik peningkatan limit klaim di aplikasi JMO. Ini merupakan bentuk transformasi layanan digital untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
“Ini sangat membantu peserta, khususnya di wilayah NTB. Jadi peserta tidak perlu datang ke Kantor Cabang terdekat jika memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta. Dapat langsung mengajukan klaim melalui JMO agar lebih cepat dan mudah,” ungkap Nasrul. (luk)