BPJamsostek Naikkan Beasiswa Dua Anak Peserta Hingga Rp 174 Juta

BPJamsostek
Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhwat bersama Kepala Disnakertrans NTB Hj Wismaningsih dan Asisten II Setda NTB Hj Eva Cahyaningsih saat menyerahkan beasiswa kepada anak peserta BPJamsostek, Rabu (21/4).

MATARAM – Selang beberapa waktu diterbitkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJamsostek kembali mendapatkan mandat untuk menunaikan kewajiban untuk memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta.

Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker ini mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT, dengan salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta.

Berdasarkan Permenaker tersebut,  beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun.

Baca Juga :  BPJamsostek Permudah Proses Klaim Santunan Ahli Waris

Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis ini dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu, (21/4) dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring.

Anggoro mengapresiasi kerja keras Kemnaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021, sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM.

“Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350 %, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak,” katanya.

Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 miliar.

Baca Juga :  BPJAMSOSTEK Manjakan Peserta, Tanpa Kenaikan Iuran

“Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta,” tutur Anggoro.

Di NTB, penyerahan beasiswa dilakukan oleh Asisten I Sekretariat Daerah NTB Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih, bersama Kepala Disnakertrans NTB Hj Wismaningsih Drajadiah, dan Kepala BPJamsostek Cabang NTB Adventus Edison Souhwat (21/4). Sebanyak 127 anak dari 82 ahli waris peserta BPJamsostek di NTB merupakan bagian dari 10.451 anak di seluruh Indonesia yang mendapat beasiswa BPJamsostek.

Asisten I Setda NTB Hj Baiq Eva Nurcahyaningsih, bersama Kepala Disnakertrans NTB Hj Wismaningsih Drajadiah berharap beasiswa pendidikan dari BPJamsostek tersebut bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para ahli waris untuk menyekolahkan anak-anaknya sehingga bisa meraih masa depan dan cita-citanya. (luk)

Komentar Anda