MATARAM – Kabar gembira bagi pekerja Indonesia saat ini, karena pemerintah telah menetapkan adanya penambahan manfaat dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja terkait penambahan manfaat bagi peserta.
“Mulai berlakunya terjadi resiko pada 2 Desember 2019 sesuai dengan PP tersebut,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang NTB Sony Suharsono kepada Radar Lombok, Jumat (27/12).
Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja meninggal dunia di bawah tanggal 2 Desember 2019 tidak masuk dalam peraturan pemerintah yang baru. Sedangkan untuk yang mengalami terjadi resikonya diatas tanggal 2, maka akan masuk dalam kategori manfaat sesuai dengan penerapan PP baru yang telah ditetapkan itu.
“Jadi kalau peserta BPJAMSOSTEK terjadi resiko kecelakaan kerja di tanggal 1 Desember atau 30 November tidak berlaku PP yang baru,” jelasnya.
Dijelaskannya, kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tersebut dapat dinikmati oleh pekerja tanpa harus membayar iuran lebih atau kata lain dengan besaran iuran yang sama dengan sebelumnya. Meskipun begitu, untuk anggarannya sendiri tidak ada subsidi oleh pemerintah, walaupun terjadi penambahan manfaat bagi peserta BPJAMSOSTEK.
“Manfaatnya naik, tapi iurannya tidak naik,” ujarnya.
Lebih lanjut Sony mengatakan, di dalam perluasan manfaat JKK, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perawatan dan pengobatannya sampai sembuh, berapapun biayanya sesuai dengan kebutuhan medis. Penambahan manfaat JKK pada perubahan PP 44 Tahun 2015 salah satunya perawatan di rumah alias homecare.
Jadi nantinya, jika semakin besar peserta BPJS Ketenagakerjaan tentu akan semakin bertambah nilai manfaat. Apalagi saat ini peserta pun sudah cukup banyak. Disisi lain, nilai klaim untuk di NTB sendiri sudah banyak. Baik dari jaminan hari tua hingga jaminan kematian.
Sony menyebut bahwa untuk klaim jaminan hari tua di NTB sudah membayarkan 10.893 kasus dengan nilai Rp 82,7 miliar. Jaminan kematian sudah 177 kasus sampai Rp 4,5 miliar, selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan jaminan pensiun sudah 945 kasus.
Untuk diketahui, selain manfaat JKK juga ditingkatkan dalam biaya transportasi untuk mengangkut pasien yang mengalami kecelakaan. Biaya transportasi dinaikan dari Rp 1 juta menjadi maksimal Rp 5 juta. Sementara itu biaya transportasi angkutan laut naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta. Adapun angkutan udara dinaikkan menjadi Rp 10 juta dari sebelumnya Rp 2,5 juta.
Dalam revisi aturan ini juga termasuk penambahan beberapa manfaat dari JKK, yakni santunan sementara tidak mampu bekerja, berupa penggantian upah sebesar 100 persen menjadi 12 bulan, sebelumnya 6 bulan dan penggantian upah untuk seterusnya sebesar 50 persen hingga sembuh.
“Program ini baik untuk masa depan bangsa agar sejahtera,” imbuhnya. (dev)