BPJamsostek Gandeng BTN Berikan Pembiayaan Perumahan

bpjamsostek
Penandatanganan PKS antara Dirut BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo secara virtual, Kamis (28/10).

MATARAM – BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Tabungan Negara (BTN) dalam rangka pemberian Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta program JHT BPJS Ketenagakerjaan. Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan secara virtual oleh Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo, Kamis (28/10).

Direktur Utama BPJamsostek Anggoro Eko Cahyo menyambut baik dan mengapresiasi apa yang disepakati kedua belah pihak tersebut.

“Terima kasih kepada Bank BTN atas kerja sama yang dilakukan. Ini merupakan bukti BPJamsostek dan BTN berkomitmen mensukseskan program negara terkait manfaat layanan tambahan bagi pekerja sesegera mungkin. Memberikan kemudahan kepada peserta untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau, juga membantu kapasitas daya beli dan angsuran ke perbankan,” kata Anggoro.

Anggora mengatakan, MLT bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja serta mendukung program Pemerintah dalam penyediaan perumahan.

Baca Juga :  Pekerja Koperasi dan UKM Dapat Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan 

Sebagai informasi, tenaga kerja yang memperoleh MLT harus memenuhi syarat kepesertaan BPJamsostek, yaitu sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta, tertib administrasi, aktif membayar Iuran dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP. Sedangkan untuk perusahaan/developer untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek, tertib administrasi dan aktif membayar iuran. Selain itu harus juga memenuhi syarat yang ada di perbankan.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo juga mengatakan kerja sama ini akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongrak perekonomian nasional. Sebab, lanjutnya, untuk setiap Rp1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp2,15.

“Kemudahan akses ke kredit rumah ini juga akan menjamin hari tua para peserta BPJamsostek. Karena selain mendapatkan keuntungan dari JHT, juga fasilitas pembiayaan untuk memiliki rumah yang aman dan nyaman,” jelas Haru.

Baca Juga :  Rp 443 Miliar Manfaat Program Dibayarkan BPJamsostek di NTB Selama Setahun

Perjanjian kerja sama yang dilakukan kedua pihak ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan dalam Program Jaminan Hari Tua.

Dalam Permenaker tersebut, salah satu perubahan yang dimuat adalah peserta melalui bank penyalur dapat mengajukan pengalihan KPR umum atau komersial menjadi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan, dan untuk kerja sama antara BPJamsostek dan BTN ini dimungkinkan pemberian manfaat berdasarkan Prinsip Perbankan Syariah.

Terpisah, Kepala BPJamsostek NTB Adventus Edison Souhuwat mengatakan mendukung penuh terlaksananya program MLT ini dan berharap semoga tujuan utama program ini terlaksana dengan baik.

“Semoga dengan adanya program ini para peserta BPJamsostek menjadi lebih mudah untuk memiliki rumah yang sehat, layak dan terjangkau”, ucapnya. (luk)

Komentar Anda