BPD Jatim Jadi Pemegang Saham Bank NTB Syariah

MATARAM – DPRD NTB menyetujui masuknya BPD Jawa Timur (BPD Jatim) sebagal salah satu pemegang saham di Bank NTB Syariah, ditandai dengan persetujuan atas perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT Bank NTB menjadi PT Bank NTB Syariah.

Masuknya Bank Jatim mengubah komposisi kepemilikan saham Pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota di Bank NTB Syariah. Kendati demikian, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Wirajaya Kusuma menyebut dilusi saham yang terjadi tidak begitu signifikan.

“Diaturan OJK itu boleh sampai 15 persen, Tapi kan kami minta di bawah itu, supaya tidak terlalu besar,” kata Wirajaya, Kamis (27/7).

Ia menerangkan untuk mengakomodir masuknya Bank Jatim sebagai pemegang saham, Pemprov NTB melakukan perubahan pada Perda Nomor 8 Tahun 2018. Ada sejumlah revisi minor yang dilakukan. Antara lain pada Pasal 6 yang mengatur modal inti, dari Rp2,5 triliun menjadi Rp3 triliun.

Baca Juga :  BI NTB Bantu Pengembangan Budidaya Udang Vaname Pesantren Darul Yatama Jerowaru

Kemudian di Pasal 9, ada perubahan komposisi pemegang saham, yang semula hanya Pemprov dan Pemerintah Kabupaten/Kota, bertambah menjadi pihak lainnya. Pemprov memilih menggunakan pihak lainnya, bukan Bank Jatim, agar terbuka peluang bagi pihak ketiga lain jika ingin berinvestasi di Bank NTB Syariah.

“Supaya ada fleksibilitas. Kami berharap juga ada investor strategis lain yang investasi di Bank NTB Syariah,” ujarnya.

Masuknya Bank Jatim melalui skema Kelompok Usaha Bank (KUB untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020, mengenai pemenuhan modal inti. Masuknya Bank Jatim, tidak membuat Bank NTB Syariah menjadi semacam anak usaha. Posisi Bank Jatim menjadi semacam pemegang saham pengendali atau PSP dan akan ada pengaturan mengenai hak dan kewajiban hingga besaran persentase saham, yang dituangkan dalam shareholder agreement.

Nilai investasi Bank Jatim disebut Wirawan dikisaran Rp50 miliar hingga Rp100 miliar. Jumlah tersebut telah disimulasikan, sehingga tidak akan berpengaruh terlalu besar terhadap perubahan besaran saham dari masing-masing pemda.

Baca Juga :  Berkendara Serasa Berpetualang bersama Daihatsu Terios

”Walaupun Rp50 miliar, itu sudah dianggap memenuhi modal inti,” jelasnya.

Ia menerangkan, sebagai pemegang saham, Bank Jatim akan mendapat dividen setiap tahunnya. Selain itu, akan ada jatah komisaris sebagai perwakilan dari Bank Jatim di Bank NTB Syariah.

“Tidak ada hak berpendapat juga, itu sudah kesepakatan. Mereka hanya boleh jabatan di komisaris saja,” tandas Wirajaya.

Sementara itu, juru bicara Komisi III DPRD NTB Lalu Wirajaya mengatakan, pihaknya telah meminta kepada Bank NTB Syariah, untuk melakukan negosiasi ketat, terkait penempatan sumber daya dari Bank Jatim.

“Hanya pada posisi komisaris, tidak ada posisi direksi. Ini agar operasional Bank NTB Syariah tidak mengalami pembatasan dari kendali PSP (pemegang saham pengendali) yang lain,” tutupnya. (rie)