BP2MI Batam Gagalkan Keberangkatan Sembilan TKI Ilegal Asal NTB

TKI ILEGAL: Para calon tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal asal Provinsi NTB yang gagal berangkat, dan tertahan di Batam, Provinsi Kepri, ketika memberikan keterangan di Polda NTB, Jumat (18/12). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK) TEKONG: Tekong inisial IR, saat diminta keterangan oleh Penyidik Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB, Jumat (18/12).

MATARAM — Sembilan orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal asal NTB dengan tujuan Singapura, gagal berangkat. Pasalnya, begitu mereka sampai di Pelabuhan Harbour Bay Batam beberapa waktu yang lalu, ke sembilan calon tenaga kerja Illegal asal Lombok Tengah, Lombok Timur dan Bima ini dicegat oleh  Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka diduga kuat korban human trafficking atau perdagangan manusia. Pasalnya, ke Sembilan calon tenaga kerja ini diberangkatkan tidak melalui prosedural. “Begitu kami di atas kapal dan mau berangkat, tiba-tiba disetop. Katanya dokumen kami tidak lengkap,” ungkap salah satu calon TKI illegal, Istiana, Jumat (18/12).

Istiana mengakui bahwa dokumen yang dimiliki memang belum lengkap. Hanya saja dia nekat berangkat tanpa dokumen lengkap, karena menerima informasi bohong dari tekong yang merekrutnya. ”Katanya kita bisa ke Singapura langsung (tanpa dokumen lengkap), karena sedang  corona ini,” ungkap Istiana.

Disampaikan Istiana, bahwa tekong yang hendak memberangkatkan dia dan rekan-rekannya yang lain  ke Singapura, adalah IR, warga Pancor, Kecamatan Selong, Kabupaten Lombok Timur. Awal mulanya Istiana berhubungan dengan IR, saat melihat ada postingan di Facebook.

Dalam postingan tersebut berisi tentang tawaran bagi siapa saja yang ingin bekerja di luar negeri. Istiana pun kemudian berinisiatif untuk menghubungi nomor yang tertera di postingan tersebut. ”Setelah itu saya datang ke rumahnya, dan memberitahukan kalau saya ingin bekerja ke luar negeri,” bebernya.

Oleh IR, Istiana kemudian ditawarkan bekerja ke Singapura, dengan gaji sekitar Rp 6 Juta per bulannya. Mendengar hal itu, Istiana pun langsung tertarik untuk diberangkatkan ke Singapura. Sekitar bulan Agustus, Istiana diminta menyerahkan dokumen seperti KTP, KK, dan Ijazah terakhir sebagai syarat pembuatan paspor. Paspornya pun telah dibuat di Imigrasi Mataram. Proses keberangkatannya ke Singapura kemudian pada November yang lalu.

Untuk proses keberangkatannya, Istiana mengaku tidak dipungut biaya. “Katanya nanti dipotong gaji selama 8 bulan,” ungkapnya.

Begitu sampai di Batam, Istiana kemudian sempat ditampung disana. Baru beberapa hari yang lalu ia hendak diberangkatkan ke Singapura, dan ternyata dicegat di jalan.

Namun dengan adanya kejadian ini, Istiana mengaku bersyukur. Sebab, dirinya tidak bisa membayangkan bagaimana nasibnya nanti jadi tenaga kerja illegal di Singapura. “Ke depannya harus lebih teliti lagi kalau mau kerja ke luar negeri. Sebab nyawa taruhannya,” ucapnya.

Terhadap proses pemberangkatan tenaga kerja illegal ini, Polda NTB juga telah mengambil sikap. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil ke sembilan calon tenaga kerja illegal yang gagal berangkat tersebut. “Mereka  kami mintai keterangan guna proses penyelidikan,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, tekong yang merekrut mereka, yaitu IR juga tidak luput dari pemeriksaan. Jika nantinya ada unsur perbuatan pidana yang terpenuhi, maka IR pun terancam dijerat pasal 81 dan 85 UU RI No 18  tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Ancaman pidana penjaranya  maksimal 10 tahun, dan denda maksimal Rp 15 miliar. (der)

Komentar Anda