Bos Walet Kateng Terancam 20 Tahun Penjara

DILIMPAHKAN: Kedua tersangka penggelapan dan penipuan yang juga disangkakan TPPU saat di limpahkan ke Kejari Lombok Tengah, pekan lalu. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Penyidik Ditreskrimum Polda NTB melimpahkan berkas dua tersangka kasus penipuan investor jual beli tanah di Desa Kateng Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah. Pelimpahan berkas dua tersangka ini disertai juga dengan barang bukti dan kedua tersangka, yakni Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran. Chuck Wijaya sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang akta notaris dalam perkara ini, sedangkan Lalu Ading Buntaran diketahui sebagai salah seorang pengusaha walet di Desa Kateng.

Pelimpahan ini diakui langsung Kasi Pidum Kejari Lombok Tengah, Herlambang Surya Arfa’i kepada Radar Lombok, Minggu (3/7). Dia mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda NTB awalnya melimpahkan berkas kasus ini ke Kejati NTB. Namun, karena lokus kejadiannya berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, maka oleh Kejati NTB kemudian berkoordinasi dengan Kejari Lombok Tengah. Kejati NTB meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) kasus ini ditangani Kejari Lombok Tengah dengan tetap berkoordinasi ke Kejati NTB. ‘’Jadi nanti JPU Kejari Lombok Tengah akan berkolaborasi dengan Kejati NTB untuk pembuktian persidangan kasus ini,’’ kata Herlambang kepada Radar Lombok, kemarin.

Kata Herlambang, posisi kedua tersangka kini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Mereka akan dipindahkan setelah kasus ini mulai disidangkan nantinya. JPU sendiri masih meneliti kembali berkas kedua tersangka ini untuk kemudian diajukan ke pengadilan. Baru kemudian menunggu jadwal persidangan dari pengadilan dengan menempuh proses selanjutnya.

Baca Juga :  Lahan Sirkuit Motocross 459 Lantan Diklaim Perusahaan

Herlambang menuturkan, kasus yang menjerat kedua tersangka ini bermula saat pembelian 32 bidang tanah dalam satu hamparan seluas 16,9 hektare di wilayah Desa Kateng. Pembelian itu berlangsung mulai Mei 2018 oleh salah satu investor asal Jakarta bernama Hendy. Dalam kasus ini, tersangka Chuck Wijaya menawarkan kepada korban lahan tersebut bersama tersangka Lalu Ading Buntaran yang mengaku sebagai pemilik lahan.

Saat itu, harga per are ditawarkan kepada korban senilai Rp 10 juta. Dengan tawaran tersebut, membuat korban menjadi tergiur sampai akhirnya membuat kesepakatan pembelian dengan Chuck Wijaya. Korban bersedia membayar dengan syarat seluruh bidang tanah telah bersertifikat atas nama korban. Tersangka Chuck Wijaya kemudian menyatakan kesediaan untuk memenuhi permintaan korban dengan syarat korban mengeluarkan uang jaminan 70 persen dari harga tanah atau sekitar Rp 11,8 miliar.

Jika sampai 10 Desember 2019 tidak dapat dilakukan peralihan, maka uang jaminan akan dikembalikan utuh kepada korban. Waktu itu juga, uang jaminan dikirim korban via perbankan senilai Rp 11,8 miliar ke rekening Chuck Wijaya. Namun ternyata hingga Maret 2020, korban tidak kunjung mendapat kabar baik dari tersangka.

Baca Juga :  Warga Labulia Mulai Krisis Air Bersih

Bahkan uang jaminan yang dikirim korban diduga habis ditarik tersangka Chuk Wijaya untuk membayar utang pribadi dan mengirimkan ke berbagai rekening. Sebagian ada yang dikirim kepada tersangka Lalu Ading Buntaran. Tersangka Lalu Ading Buntaran juga kemudian menghabiskan uang kiriman tersangka Chuck Wijaya tersebut. “Jadi sekarang kedua tersangka yakni Chuck Wijaya dan Lalu Ading Buntaran sudah kita terima tahap duanya Kamis kemarin dan kami akan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Praya untuk disidangkan,” ungkap Herlambang.

Selain menerapkan sangkaan pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, penyidik turut serta menyertakan kedua tersangka pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman  pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. “Kedua tersangka dikenakan pasal berlapis yakni dengan pasal penipuan dan TPPU. Dakwaan yang diberikan JPU juga jenis dakwaan kumulatif kombinasi. Untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara karena menggunakan dua pasal dan kerugian korban hingga Rp 11 miliar,” pungkasnya. (met)

Komentar Anda