Bos PT Sinta Kembali Mangkir

DIPERIKSA: Direktur PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ihwanul Hubby saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di kantor Kejati NTB, kemarin (foto kiri) dan Direktur PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu (foto kanan) memilih mangkir. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Kejaksaan Tinggi kembali mengagendakan pemanggilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi benih jagung Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi NTB tahun 2017.

Rabu (21/4), penyidik kembali mengagendakan pemanggilan terhadap dua tersangka. Yakni, Bos PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ihwanul Hubby dan Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Aryanto Prametu. Namun dari pemanggilan kedua tersangka ini, hanya Lalu Ihwanul Hubby yang memenuhi panggilan jaksa. Sementara Bos PT SAM, Aryanto Prametu kembali mangkir untuk kali ketiganya.

Ihwan sendiri hadir ke Kejati NTB sekitar pukul 09.00 Wita usai dijemput oleh petugas ke rumah tahanan Polda NTB. Ihwan kemudian menjalani pemeriksaan selama beberapa jam dan selesai sekitar pukul 13.00 Wita. “Sama seperti tersangka HF yang diperiksa kemarin. Pemeriksaan terhadap tersangka LIH ini juga merupakan pemeriksaan tambahan. Sebab ada beberapa hal yang harus didalami,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedy Irawan.

Pemeriksaan ini merupakan yang kedua dan terakhir dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sebab penyidik sudah merasa cukup dengan keterangan tersangka Ihwan. Adapun kalau dipanggil lagi nanti itu dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Sebab tersangka akan jadi saksi juga bagi tersangka lainnya nanti,” ujarnya.

Baca Juga :  Polda Dalami Unsur Pidana Kasus Penggelapan Bank NTB Syariah

Sementara itu, sambung Dedy, untuk pemanggilan tersangka Aryanto Prametu kali ini, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan. Jika sebelumnya Aryanto Prametu tidak hadir itu alasannya karena Covid-19. “Kali ini sampai jam kerja berakhir tersangka AP tidak memenuhi panggilan dan tanpa ada keterangan apapun,” ujarnya.

Terkait langkah yang diambil Kejati NTB menyikapi hal itu, Dedy mengaku bahwa penyidik nantinya akan melayangkan penggilan kembali. Sebab tersangka Aryanto Prametu baru pertama kali tidak hadir tanpa keterangan. “Jadi kita panggil lagi secara patut. Jika sudah panggilan ketiga tidak juga hadir, makan kita jemput paksa,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Yakni Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) NTB, Husnul Fauzi  selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), I Wayan Wikayana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Distanbun Provinsi NTB, Direktur PT WBS, Lalu Ihwanul Hubby, dan Direktur PT SAM, Aryanto Prametu.

Para tersangka ini diduga bertanggungjawab atas adanya kerugian negara dari pengadaan benih jagung tahun 2017. Dimana kerugian negaranya ditaksir sekitar RP 15,45 milliar. Kerugian negara itu timbul dari pengadaan benih jagung yang tidak sesuai spesifikasi. Di mana komoditas benih jagung yang harus memenuhi standar sertifikasi yang resmi dikeluarkan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian (BPSB-P) NTB.

Baca Juga :  Lagi, Petugas Tertibkan Lapak PKL

Namun nyatanya, dari hasil penyidikan terterungkap benih jagung tersebut sebagian besar tidak bersertifikat. Akibatnya benih jagung yang disalurkan ke masyarakat banyak yang rusak dan tidak bisa tumbuh saat ditanam. Hal itu kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meski begitu, temuan penyidik terkait kerugian negara tidak bisa menjadi alat bukti di persidangan. Sebab kerugian negara hanya boleh ditentukan oleh lembaga audit. Untuk itu pihaknya meminta BPKP. “Nanti BPKP yang tentukan pasnya berapa,” ujarnya.

Pengadaannya benih jagung ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 12 miliar dengan rekanan penyedianya dari PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). (der)

Komentar Anda