Bos PT Sinta Kembali Diperiksa

Dedi Irawan (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tersangka kasus pengadaan benih jagung tahun 2017 berinisial AP kembali diperiksa lagi untuk kesekian kalinya, pada Senin  (28/6).

Bos PT Sinta Agro Mandiri ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai   tersangka untuk yang keenam kali. “Hari ini diperiksa lagi karena kemarin banyak yang tertunda gara-gara tersangka AP kena covid-19,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan.

Pemeriksaan AP terangnya masih dalam hal untuk mendalami terkait proses pengadaan benih jagung. Mulai dari proses penunjukan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban. “Masih seputar itu,” bebernya.

Berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya, pemeriksaan kali ini terbilang cukup singkat. Sebelum pukul 12.00 WITA, AP sudah tidak terlihat lagi di Kantor Kejati NTB. “Pemeriksaannya memang hanya sebentar tadi,” bebernya.

Baca Juga :  Penadah Barang Curian Rangkap Jual Sabu

Tersangka AP dalam kasus ini berperan sebagai pihak rekanan bersama dengan Bos PT Wahana Banu Sejahtera inisial LIH. Keduanya terlibat dalam pengadaan benih jagung yang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama senilai Rp 17 miliar dengan rekanan penyedia PT Sinta Agro Mandiri (SAM). Kemudian pada tahap kedua, sebanyak Rp 31 miliar dengan rekanan penyedia PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Dalam pengadaannya diduga terjadi  penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB kerugiannya mencapai Rp 27.354.727.500. Dalam hal ini kedua tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB inisial HF bersama bawahannya yang menjadi  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial IWK. HF dan IWK pun turut menjadi tersangka dan ditahan.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Kios

Dalam kasus ini keempat tersangka telah disangkakan Pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (der)

Komentar Anda