Bos PT Sinta dan Wahana Minta Dibebaskan

SIDANG: Bos PT SAM, Artanto Prametu saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Selasa (31/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM), Ariyanto Prametu dan Bos PT Wahana Banu Sejahtera (WAH), Lalu Ikhwanul Hubby meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk dibebaskan. Selain itu terdakwa juga meminta nama baiknya dipulihkan.

Hal itu disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya pada saat membacakan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Mataram pada Selasa (31/8). Nota eksepsi dimulai dari  terdakwa Aryanto Prametu yang dibacakan oleh penasihat hukumnya, Emil Siain.

Dalam eksepsi tersebut, Emil menyampaikan bahwa  kliennya hanyalah korban. Sebab kasus ini seyogyanya tidak terjadi jika seandainya semua pihak yang ditunjuk dalam proses pengadaan benih jagung ini bekerja profesional. Mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Husnul Fauzi misalnya. Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), kata Emil, semestinya tidak memaksa kliennya terlibat dalam proyek ini. Padahal sejak awal kliennya sudah menyampaikan bahwa tidak siap karena tidak memiliki stok benih Jagung Hibrida Varietas Litbang (Bima 14, Bima 15, Bima 19 dan Bima 20) sebanyak 480.000 kg.

Selain itu, kliennya juga telah mengaku tidak punya pengalaman dalam proses pengadaan benih jagung. Hanya saja setelah bertemu dengan Diahwati yang mengaku memiliki stok benih yang dibutuhkan, Husnul Fauzi kembali meminta kliennya untuk terlibat dalam proses pengadaan. Dengan alasan stok benih akan dipasok nantinya oleh Diahwati.

Baca Juga :  Pria Asal Monjok Ini Gasak Perabot Dapur Warga

Padahal nyatanya Diahwati tidak memiliki stok benih karena dirinya hanya sebagai pengusaha jasa catering. Benih jagung yang dijanjikan itu ia minta bantuan kepada beberapa orang rekannya. “Husnul Fauzi percaya begitu saja kepada Diahwati padahal dia berbohong. Diahwati ini semestinya juga dijadikan pesakitan tetapi dia hingga perkara ini disidangkan Dihawati hanya sebatas sebagai saksi, “ ujar Emil.

Selain itu Emil juga menyoroti kinerja tim kelompok kerja (Pokja) 75 yang menyeleksi layak atau tidaknya PT SAM sebagai pihak penyedia usai adanya penunjukan langsung dari Husnul Fauzi. “Jika mereka melaksanakan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku maka perkara ini dapat dicegah atau paling tidak kerugian negara tidak terlalu besar,” ujarnya.

Atas beberapa hal tersebut, Emil meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan dikeluarkan dari tahanan, serata nama baiknya dipulihkan. “Atau jika majelis hakim memutuskan hal lain mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Selanjutnya terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby melalui penasihat hukumnya, Kurniadi. Pada nota eksepsinya Kurniadi meminta majelis hakim menghentikan kasus ini dan membebaskan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya adalah surat dakwaan jaksa penuntut umum kabur/obscuur libel karena substansi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

Baca Juga :  Tak Cukup Bukti sebagai Pemilik Sabu, Empat Warga Dibebaskan

Kurniadi menyebut bahwa peristiwa materiil dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak secara utuh didasari atas hasil penyidikan. “Buktinya jaksa penuntut umum sama sekali telah mengabaikan hal yang sangat penting dan urgent yang secara terang dan jelas diperoleh dari hasil penyidikan dan tertuang dalam BAP penyidikan. Hal tersebut adalah berupa hasil audit tujuan tertentu atas realisasi kontrak pengadaan benih jagung hibrida litbangtan,” ujarnya.

Padahal, kata Kurniadi, Kejaksaan Tinggi Mataram yang bertindak selaku penyidik dan penuntut telah mengetahui secara terang dan jelas perihal adanya hasil audit Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, bukti pengembalian dan pelunasan ke kas negara yang dilakukan oleh PT. Wahana Banu Sejahtera (PT. WBS) yang telah lunas. “Terlebih lagi kami selaku penasihat hukum terdakwa telah menyerahkan dokumen-dokuem terkait hasil audit tersebut sejak tahap penyidikan. Hanya saja JPU sama sekali tidak menguraikannya dalam surat dakwaan  sebagai uraian fakta,” ujarnya. (der)

Komentar Anda