Bos PT Sinta dan PT Wahana Diganjar 8 Tahun

KASUS JAGUNG: Terdakwa Aryanto Prametu (kanan) dan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby (kiri), ketika mengikuti sidang pembacaan putusan terkait kasus korupsi pengadaan benih jagung, Senin (10/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Bos PT Sinta Agro Mandiri (SAM) Aryanto Prametu dan Bos PT Wahana Banu Sejahtera (WBS), Lalu Ikhwanul Hubby, menjalani siding putusan dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (10/1).

Ketua Majelis Hakim, Catur Bayu Sulistio, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 2
ayat 1 junto pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Putusan dibacakan secara bergantian. Diawali oleh terdakwa Aryanto Prametu, yang divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp 7.874. 753.000, paling lama setelah 1 bulan putusan berkekuatan hukum tetap,” vonis Catur Bayu Sulistio dalam amar putusan yang dibacanya.

Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita untuk menutup kerugian keuangan negara. Kemudian jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk menutup kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Baca Juga :  Layanan Dikeluhkan, Dewan akan Panggil Direktur RSUD NTB

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Dimana JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara, dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan. Untuk uang pengganti telah sesuai dengan tuntutan.

Sementara untuk terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, vonis hakim hampir sama. Bedanya terletak pada uang pengganti kerugian keuangan negara. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Laku Ikhwanul Hubby dengan pidana penjara selama 8 tahun, dan denda Rp 400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” vonisnya.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dibebankan sebesar Rp 5. 136. 548.076. Uang pengganti tersebut harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk menutup kerugian keuangan negara.

“Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk menutup kerugian negara, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengumuman Pendaftaran CPNS dan PPPK NTB Diundur

Vonis pidana penjara ini juga lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Sebelumnya terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara untuk uang pengganti dibebankan sekitar Rp 8 miliar. Apabila uang tersebut tidak dibayar paling telat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang sebagai pengganti kerugian negara.

Jika harta benda yang dimiliki tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa belum mengambil sikap. “Pikir-pikir dulu,” ungkap terdakwa Aryanto Prametu, melalui penasihat hukumnya, Emil Siain.

Begitu juga dengan terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby, yang melalui penasihat hukum, Kurniadi, dia juga menyatakan hal yang sama. “Pikir-pikir dulu yang mulia,” ucapnya.

Demikian juga pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Berhubung mereka pikir-pikir, kami juga pikir-pikir yang mulia,” ujar JPU Fajar A Malo. (der)

Komentar Anda