Bos LMJ Klaim Jadi Korban

Bos LMJ Klaim Jadi Korban
DITUNDA: Terdakwa Lee Jong Kwak saat menghadiri persidangan kasusnya di PN Praya, kemarin tapi ditunda.(M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa Direktur PT Lombok Mulia Jaya (LMJ) Lee Jong Kwak, masih bergulir di PN Praya.

Cuma saja, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi terpaksa ditunda karena majelis hakim berhalangan hadir. Padahal, panasihat hukum terdakwa sudah menyiapkan sejumlah alat bukti dan dokumen penting lainnya. Bukti-bukti ini diklaim sebagai pembenaran dari tindakan terdakwa Lee Jong Kwak. ‘’Klien kami sebenarnya hanya korban dalam kasus ini. Karena sidang perdata kasus pidana ini juga masih bergulir dalam pengadilan di satu sisi,’’ ujar penaihst hukum Lee Jong Kwak, Ida Jaka Mulyana di PN Praya, Selasa (25/2).   

Ida mengaku, setelah meneliti berkas perkara kliennya, terdapat banyak kejanggalan. Bukti yang dijadikan dasar untuk pidana kliennya hanya sampah. Karena tidak ada hubungannya dengan dakwaan yang dilakukan. Salah satu buktinya perjanjian dari perusahaan China tahun 2018 dan jual beli mesin masuk tahun 2017. ‘’Ini sangat janggal,” sesal Ida.

Ida menjelaskan, dalam perjanjian induk kasus ini investasi mencapai Rp 40 miliar. Tapi riilnya pihak yang menggugat kliennya tidak pernah memasukan nilai investasi itu. Sehingga tidak ada yang tahu soal kerugian yang menjadi acuan perkara ini. ‘’Karena tidak pernah ada audit dan somasi maka kami melihat kasus ini perematur dan ini terkesan dipaksakan dari perdata menjadi pidana,” tegasnya.

Pihaknya bahkan mempertanyakan kenapa kasus ini bisa P21. Padahal saat ini kasus perdatanya juga sedang berjalan. Sesuai aturan, jika kasus perdata berjalan maka kasus perdata itulah yang kemudian diutamakan. “Makanya kita heran kenapa bisa kasus ini sampai P21. Kita baru mengetahui setelah adanya berkas dari jaksa dan inipun difasilitasi oleh majelis hakim lewat panitra,” bebernya.

Ia menegaskan, permasalahan ini bermula dari perjanjian bisnis antara Mr Lee dan Rui Jun. Tapi dalam pelaksanaanya tidak sesuai dengan perjanjian. Pihak Rui Jun menganggap Mr Lee tidak menyerahkan nilai investasi. Padahal Rui Jun memiliki banyak utang yang harus segera diselesaikan. “Klien kami pada prinsip dasar ingin menyerahkan sepanjang menyelesaikan pengeluaran. Tapi dalam kenyataan tidak ada,” tegasnya.

Disampaikan, awalnya Mr Lee bekerja sama dengan Rui Jun. Dalam kerja sama itu dijalin kesepakatan, bahwa Mr Lee dari lahan dan tenaga, sementara Rui Jun dari mesin. Dalam perjalannanya Rui Jun yang sudah siap mengadakan mesin ternyata tak bisa memenuhinya. Mr Lee kemudian memberikan dana kepada Rui Jun untuk mendatangkan mesin itu ke Lombok.

Namun, ternyata mesin itu dibeli Rui Jun dari perusahaanya sendiri. Rui Jun juga ingkar dengan janjinya. Di mana awalnya, Rui Jun berjanji akan mendatangkan mesin itu sampai di Lombok hingga beroperasi. Tapi faktanya, mesin itu hanya sampai di Surabaya. ‘’Dan lagi-lagi klien kami mengeluarkan dana untuk membiayai mesin itu agar bisa sampai ke Lombok. Jadi silakan bagi hasil tapi selesaikan dulu penghabisan klien kami juga,” terangnya.

Diketahui, sidang perkara dugaan penipuan Mr Lee ini sudah sampai ke PN Praya. Pada sidang dakwaan sebelumnya, Mr Lee didakwa dengan dua dakwaan. Yakni perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP dan dakwaan kedua. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP, bahwa terdakwa tidak memberikan izin masuk saksi Rui Jun ke dalam area pabrik. Saksi Rui Jun juga tidak diperbolehkan mengetahui bukti-bukti kas keluar masuknya uang di pabrik setelah pabrik beroperasi.(met)

Komentar Anda