Bos KSU Rinjani Dijatuhi 1,6 Tahun Penjara

DISERET : Anggota KSU Rinjani diseret aparat kepolisian karena berusaha menghalangi polisi untuk memadamkan api.

MATARAM – Sidang kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani, Sri Sudarjo menemui puncaknya, Jumat (15/7). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhi vonis penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ketua KSU Rinjani, Sri Sudarjo dalam kasus ITE atau penyebaran berita bohong.


SIDANG : Terdakwa Sri Sudarjo mengangkat kepalan tangan kiri setelah mendengar vonis majelis hakim sembari mengatakan “Merdeka” yang ditujukan kepada anggota KSU Rinjani yang menyaksikan persidangan.
(ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

Ketau majelis hakim PN Mataram I Putu Hariadi dalam amar putusannya mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antar golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun enam bulan,” Putu membacakan vonis kepada terdakwa Sri Sudarjo, kemarin.

Putusan terhadap Sri Sudarjo sebagaimana surat dakwaan (dakwaan alternatif kesatu melanggar pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Amar putusan majelis hakim lainnya, menetapkan unsur penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” katanya.

Putusan majelis hakim ini, lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana JPU sebelumnya menuntut terdakwa Sri Sudarjo selama tiga tahun enam bulan kurungan penjara. Atas putusan majelis hakim, terdakwa Sri Sudarjo melalui penasihat hukumnya akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak. Begitu juga dengan  JPU, akan pikir-pikir dahulu. Sehingga majelis hakim memutuskan perkara tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Sidang Dakwaan Ketua KSU Rinjani Dibanjiri Protes

Kendati putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, anggota KSU Rinjani yang ikut serta menyaksikan jalannya persidangan masih belum menerima putusan tersebut secara sepenuhnya. Bahkan dalam persidangan, salah satu anggota KSU Rinjani mencemooh putusan majelis hakim dengan dengan kata-kata sindiran mengakatan ‘seharusnya lebih besar, satu tahun enam bulan itu terlalu sedikit’.

Sementara di depan kantor PN Mataram, ratusan anggota KSU Rinjani menanti hasil sidang putusan. Mengetahui hasil putusan, para anggota KSU Rinjani berteriak menunjukkan rasa ketidakpuasannya terhadap putusan tersebut dan kembali melakukan aksi demonstrasi. Aksi demonstrasi yang dilakukan tersebut, Polresta Mataram menerjunkan 500 lebih personel untuk melakukan pengamanan.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa mengatakan, kekuatan yang dilibatkan sebanyak 370 personel di empat lokasi titik pengamanan dan  enam jalur yang akan dilalui para massa aksi. “Kita juga dibantu dari BKO Brimob Polda NTB sebanyak 170 personel, jadi jumlah yang diturunkan total 560 personel,” ucap Mustofa.

Dalam pengamanan massa aksi ini, dirinya menegaskan kepada personel untuk mengedepankan oengamanan secara humanis dan tidak ada satupun personel membawa senjata api.

Baca Juga :  Bos KSU Rinjani Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dari pantuan koran ini di lapangan, aksi demonstrasi sempat ditunda oleh para anggota KSU Rinjani, setelah pihak kepolisian dari Polresta Mataram membujuk para massa aksi menghentian aksinya sementara waktu, karena sudah menunjukkan waktu menunaikan sholat Jumat. Para anggota pun mengindahkan imbauan tersebut dan menjalankan salat Jumat di depan kantor PN Mataram.

Menyuarakan aksi penolakan terhadap putusan majelis hakim kembali dilanjutkan. Dalam aksi ini, para masa aksi nanpak membakar sesuatu. Kepolisian yang melihat adanya api langsung mengimbau massa aksi untuk tidak melakukan tindakan seperti itu. Namun, massa aksi tidak menghiraukannya. Bahkan,  api semakin dibesarkan dengan ditaburkan beberapa pakaian dan juga kain serban. Kepolisian yang melihat situasi tersebut tidak tinggal diam, akan tetapi massa aksi  semakin merapatkan barisan dan tidak memberikan kepolisian jalan untuk memadamkan api.

Cek-cok massa aksi dan kepolisian tak terhindarkan, sehingga membuat situasi semakin keruh. Sampai-sampai polisi mengambil tindakan tegas dengan cara menyeret beberapa massa aksi yang bersikeras menghalangi jalan untuk diamankan.

Setelah aksi penyeratan dilakukan, api bisa dipadamkan. Namun cek-cok belum masih berlanjut. Cek-cok berakhir setelah Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Mustofa menemui korlap aksi dan melakukan negoisasi di tengah-tengah para massa aksi. Tak berselang lama, massa aksi yang diamankan kembali dilepaskan. (cr-sid)

Komentar Anda