Bongkar Kasus Prostitusi, Dua Mucikari Dibekuk

Mucikari Loteng
DIGEREBEK: Salah seorang pelacur, AF bersama seorang lelaki bernama S saat digerebek di Hotel Dinda Ayu Praya, Selasa malam (25/3). AF diduga dijual oleh seorang lelaki bernama AK. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Polres Lombok Tengah berhasil membongkar kasus prostitusi di daerah tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai mucikari. Kedua pelaku ini ditangkap di waktu yang hampir bersamaan namun dengan korban berbeda-beda.

Kedua pelaku di antaranya salah seorang wanita bernama Hl, 40 tahun, warga Kampung Tengari Bat Keluarahan Praya Kecamatan Praya, dan AK 35 tahun, warga Dusun Bunmudrak Desa Sukarara Kecamatan Jonggat. Keduanya ditangkap pada Selasa malam (26/3).

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Awalnya petugas mengamankan Hi sesuai dengan laporan polisi LP/172/III/2020/Res.Lombok Tengah pada 24 Maret 2020. Pelaku diamankan karena diduga menjual perempuan berusia 17 tahun bernama Kr, warga Dusun Lendang Paok Desa Mantang. Petugas juga mengamankan uang tunai dalam pecahan Rp 100.000 hasil transaksi sebanyak Rp 900. 000.

“Penangkapan pertama dilakukan setelah adanya informasi telah terjadi transaksi pembayaran antara mucikari dengan pelanggan yang akan meminta seorang wanita bernama Kr untuk ditemani di Hotel Dinda Ayu Praya. Pemesan ini maksud untuk melakukan hubungan intim, yang mana transaksi pembayaran tersebut sebesar Rp 900.000,” ungkap AKP Priyo Suhartono, Kamis (26/3).

Adanya informasi tersebut, selanjutnya tim bergerak cepat untuk menangkap pelaku di depan SMPN 1 Praya. Saat itu pelaku baru selesai melakukan transaksi. Petugas kemudian mengamankan pelaku di Polres untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mucikari ini kita amankan sekitar pukul 19.00 Wita saat selesai transaksi. Baru kemudian kita sergap,’’ terangnya.

Tidak berselang lama sekitar pukul 23.00 Wita, petugas kembali berhasil menangkap AK dengan kasus yang sama. AK diduga menjual salah seorang perempuan bernama AF, 36 tahun, warga Adang Penandah Desa Jagaraga Lombok Barat. Petugas juga mengamankan uang tunai hasil transaksi senilai Rp 600 ribu.

“AK kita tangkap di Desa Ubung Kecamatan Jonggat. Pelaku ditangkap setelah melakukan transaksi seorang perempuan bernama AF dengan tarif Rp 600 ribu,” tegasnya.

Dari pengakuan AK, uang transaksi Rp 600.000 itu diberikan kepada AF sebesar Rp 400.000. Pelaku sendiri mengambil untung Rp 200.000 dari hasil menjual pelacur itu. AK juga kemudian membawa AF ke Hotel Dinda Ayu Praya. Di dalam kamar hotel itulah AF digerebek bersama salah seorang lelaki bernama S.

“Kasus kedua mucikari ini masih terus kita kembangkan,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua mucikari ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kita masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya korban lain yang dijual pelaku,” terang Priyo. (met)

Komentar Anda