Bonder Minta Jatah Rumah Kumuh

PRAYA-Puluhan warga Desa Bonder Kecamatan Praya Barat, mendatangi Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral (PUESDM) Lombok Tengah, kemarin (25/7).

Kedatangan puluhan warga ini dikomandoi langsung Kepala Desa Bonder, Lalu Hamzan. Mereka mempertanyakan soal bantuan program rumah tidak layak huni (RTLH) yang tak kunjung dilaksanakan di desa itu. Padahal, pihaknya sudah mengajukan sejak tahun 2014 silam.

Pemdes setempat juga beberapa kali mempertanyakan pelaksanaan program itu, baik secara bersurat maupun lisan. Hanya saja, Dinas PUESDM belum memberikan jawaban. Sehingga pihaknya datang langsung mempertanyakan pelaksanaan program tersebut. ‘’Kami sudah sangat percaya dengan apa yang dijanjikan Dinas PUESDM, namun kepercayaan itu ternyata tidak ditepati,’’ singgung Hamzan yang ditemui Kabid Cipta Karya, L Firman Wijaya.

Kata Hamzan, program itu sangat diharapkan masyarakatnya selama ini. Maklum, banyak masyarakatnya yang berprofesi sebagai petani dan berpenghasilan rendah. Sehingga sangat membutuhkan sentuhan program itu bisa dilaksanakan di desanya.

Baca Juga :  Kawasan Kumuh Masih Jadi Problem Utama

Tak heran, jika kemudian masyarakat terus mempertanyakan program itu kepada pemdesnya. ‘’Kami juga punya malu Pak minta program ini. Tapi karena kenyataannya di lapangan seperti itu, makanya kami terus meminta,’’ ujarnya.

Kabid Cipta Karya Dinas PUESDM Lombok Tengah, L Firman Wijaya menanggapi secara teroritis. Bahwa anggaran untuk program rumah tidak layak huni tersebut bersumber dari tiga anggaran. Yakni APBN, dimana dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima.

Kemudian APBD provinsi, dimana masyarakat penerima menjadi kuncinya langsung. Baru kemudian APBD Kabupaten Lombok Tengah. ‘’Intinya semua usulan itu sudah kita sampaikan. Masalah kapan untuk Desa Bonder Insya Allah pastinya akan diberikan,’’ katanya.

Untuk diketahui, lanjutnya, jumlah rumah tidak layak huni di Lombok Tengah kurang lebih 72.192 rumah. Sampai tahun 2015 yang sudah terealisasi baru mencapai 4.905 unit. Sebagai bahan pembaruan dalam pengusulan kembali, itu harus melalui proses pengisian formulir dan membutuhkan proses lanjutan. "Yang jelas kami tetap kawal," cetusnya.

Baca Juga :  Bantuan Rumah 2018 Harus Berstandar Tahan Gempa

Sedangkan untuk Desa Bonder sendiri, sudah mengajukan pada tahun 2014 sebanyak 160 unit. Namun, terkait formulir dan NIK yang belum dilengkapi oleh masyarakat, sehingga hal ini yang membuat keterlambatan mendapatkan program tersebut.

Untuk itu, Firman meminta agar pemdes segera melengkapi persyaratan tersebut. Di samping itu, desa lain yang sudah mendapatkan telah mengajukan terlebih dulu. ‘’Dengan adanya perubahan ini, kami minta agar kepala desa melakukan perbaikan data. Sehingga kami tidak mengalami kesulitan untuk mengurusnya,’’ tandasnya. (cr-ap)

Komentar Anda