Bocah SD di Lombok Utara Ini Hamil 6 Bulan, Pelakunya Kakak Ipar

DIRINGKUS: Pelaku persetubuhan pacar hingga hamil enam bulan diringkus aparat kepolisian untuk dijebloskan ke dalam penjara sebagai sanksi atas perbuatannya. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Polres Lombok Utara menangkap SH (25) warga Dusun Orong Sekul, Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Rabu (2/6), karena menghamili LD (13) warga Kecamatan Pemenang. “Kami baru tahu setelah ada perwakilan LPA Lombok Utara melaporkan kejadian itu pada hari Selasa, (1/6) ke Sentral Pelayanan Polsek Tanjung,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Anton Rama Putra.

Pelaku menyetubui korban dua kali sejak November 2020, sehingga sekarang korban dalam keadaan hamil. Korban sendiri saat ini masih duduk di Kelas VI SD dan kini mengalami psikis trauma berat. “Kondisi korban sekarang hanya bisa termenung dan menangis atas kejadian yang menimpanya,” terangnya.

Baca Juga :  Cakades Dugaan Ijazah Palsu Menang , Warga Geruduk Kantor Desa Sokong

Kejadian ini berawal dari pelaku dan korban berpacaran pada November 2020 itu. Setelah seminggu berpacaran, mereka kemudian melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri sebanyak dua kali. TKP pertama di Dasan Lekong, Dusun Cupek, Desa Sigar Penjalin, Kecamatan Tanjung. Kemudian TKP kedua di Pantai Muara Putat, Dusun Muara Putat, Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang. “Pelaku dan korban berhubungan intim layaknya suami istri karena mengaku atas dasar suka sama suka,” jelasnya.

Sesuai pengakuan, mereka melakukan hubungan intim pada saat malam hari dalam kondisi rumah sepi. LD sekarang tengah mengandung enam bulan sesuai hasil pemeriksaan Bidan di Desa Pemenang Timur. Dengan kejadian tersebut, kedua keluarga, baik dari pelaku dan korban ingin agar SH dan LD dinikahkan saja. Tetapi berdasarkan hukum, keduanya tidak bisa dinikahkan karena LD merupakan adik kandung dari istri SH. “Setelah menyampaikan penjelasan, pihak keluarga kedua belah pihak menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dishub Lombok Utara Ingin Kendalikan Pelabuhan Bangsal

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 76D KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sementara untuk korban diberikan pendampingan intensif untuk memulihkan kondisinya, karena sampai sekarang mengalami trauma berat. “Pelaku sudah dipenjara untuk menerima akibat perbuatan,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda