Bocah SD di Empang Disetubuhi Setelah Diajak Nonton Video Porno

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak. (IST/NET)

SUMBAWA–Seorang bocah SD berusia 9 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan. Hal ini terjadi, setelah bocah tersebut diajak nonton film porno.

Menurut informasi, dugaan persetubuhan ini terjadi pada Senin 3 Januari 2022. Dugaan persetubuhan ini terjadi di salah satu dusun di Kecamatan Empang. Saat itu, orang tuanya melihat korban dan pelaku berinisial Kh (18) sedang berdua di dalam kamar. Keduanya terlihat tengah asyik bermain HP.

Pada malam harinya, saat tidur bersama kakaknya, korban mengeluh kemaluannya perih. Setelah diperiksa, ternyata bagian intimnya mengalami iritasi. Hal ini kemudian diberitahukan kepada ibu korban. Namun, saat itu ibu korban menganggap itu hal biasa.

Baca Juga :  Kembangkan Sepak Bola di KSB, AMMAN Dukung Penyelenggaraan Festival Sepak Bola

Iritasi itu sudah dicoba diobati, namun penyakitnya semakin lama semakin menjalar. Setelah itu, orang tua korban bertanya apa yang pernah dilakukan. Korban mengaku pernah dicabuli dan disetubuhi oleh Kh. Atas informasi itu, orang tua korban melapor ke Polsek Empang.

Merespons laporan itu, pihak Polsek Empang kemudian mencari keberadaan korban. Akhirnya, Kh menyerahkan diri ke Polsek Empang, Minggu (7/1/2022) lalu. Kh kemudian dievakuasi ke Polres Sumbawa untuk proses selanjutnya. Saat diperiksa, Kh mengaku telah mencabuli dan menyetubuhi korban. Sebelum melakukan dugaan perbuatan itu, Kh dan korban sebelumnya menonton film porno.

Baca Juga :  Wabup Sumbawa: Pentingnya Mencegah Pernikahan Usia Anak Terhadap Pencegahan Dini Stunting

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K, yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Diungkapkan, saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan saksi dan alat bukti kasus tersebut. Termasuk hasil visum dari korban. Guna peningkatan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Saat ini Kh sudah ditahan di Polres Sumbawa,” pungkasnya. (RL)

Komentar Anda