Bocah Korban Pencabulan Pria Pencari Ilmu Kebal Masih Trauma

PENDAMPINGAN: Kasi Perlindungan Anak, Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinsos P3A KLU Tri Nuril Fitri memberikan pendampingan kepada bocah korban pencabulan. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) KLU melakukan pendampingan terhadap bocah korban pencabulan, sebut saja bunga (11 tahun), bocah SD di Kecamatan Bayan. Adapun pelaku pencabulan, yakni Supri sudah ditangkap Satreskrim Polres KLU, Kamis lalu (30/9).

“Setelah kami mendapatkan informasi terhadap kasus pencabulan tersebut, kami langsung turun tangan untuk melakukan pendampingan terhadap korban,” ungkap Kasi Perlindungan Anak, Bidang Perempuan dan Perlindungan Anak Dinsos P3A KLU Tri Nuril Fitri kepada Radar Lombok, Jumat (1/10).

Adapun yang bisa dilakukan oleh jajarannya bagaimana memberikan kekuatan psikologis kepada korban dan orang tua. Sebab, korban masih duduk di bangku SD kelas V. Sekarang bagaimana agar korban pulih dan ceria kembali serta bisa bermain dengan teman-temannya.

“Alhamdulillah, setelah kita berusaha memberikan semangat, sekarang anaknya sudah mulai ceria dan berbicara. Di mana awalnya anaknya takut dan trauma terhadap kejadian yang menimpa,” terangnya.

Baca Juga :  Narsudin Tolak Rencana Bangun Kantor Bupati 2022

“Kita minta orang tua harus selalu waspada dan mengontrol anak-anaknya bermain setiap hari,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD KLU Artadi sangat menyayangkan atas pencabulan ini. Pihaknya mengecam aksi kekerasan seksual tersebut. Dan ini harus menjadi atensi bersama termasuk juga orang tua agar tetap menjaga anak-anaknya agar tidak terulang kembali kejadian serupa. “Kami DPRD meminta aparat kepolisian memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” pintanya.

Seperti diketahui, Supri (27) warga Dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan sempat kabur dari Polsek Bayan ketika hendak dilaporkan oleh keluarga korban dan masyarakat, Rabu (29/9) lalu.

Supri yang kabur akhirnya berhasil diringkus oleh Polisi di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kamis (30/9) ketika berusaha melarikan diri ke luar Lombok.

Baca Juga :  Pengangkatan Patung Karya Janson Bakal Dicegat

Pelaku lalu dibawa ke Polres KLU untuk diproses lebih lanjut. Sesuai keterangan BAP, Supri mengaku melakukan perbuatan keji itu untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh di mana pelaku harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut.

Modus yang dilakukan pelaku ke korban, menggunakan gubuk kosong dengan iming-iming uang jajan Rp 5.000. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (flo)

Komentar Anda