Bobol Toko Pancing, Kentung Rusak Dua CCTV

DITANGKAP: Tim Puma Poresta Mataram berhasil mengamankan pelaku pembobol toko pancing di Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Seorang nelayan asal Lingkungan Kampung Bugis, Kelurahan Bintaro, Kota Mataram ditangkap Tim Puma Polresta Mataram Sabtu (12/11) lalu, sekitar pukul 19.00 WITA. Pria 24 tahun inisial AMI alias Kentung ini ditangkap lantaran membobol Toko Layar Pancing di Jalan Adi Sucipto, Ampenan. “Pelaku yang berhasil diamankan ini seorang nelayan,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (22/11).

Kentung membobol toko pada Minggu (2/10) sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku masuk toko dengan memanjat gapura besi di samping toko. Kemudian berjalan menuju atap dan membuka genting toko. “Pelaku ini masuk ke dalam toko dengan cara merusak plafon,” katanya.

Baca Juga :  Tebas Leher Istri, Warga Labuan Poh Ditangkap

Setelah merusak plafon, pelaku melihat ada dua CCTV yang terpasang. Tak ingin aksinya terekam, pelaku berinisiatif memotong kabel CCTV menggunakan tang yang dibawa. Merasa CCTV tidak lagi berfungsi, pelaku langsung turun dan mencopot CCTV yang terpasang di dinding. “Setelah merasa tidak terpantau, pelaku langsung mengambil sejumlah barang,” sebutnya.

Adapun barang yang digasak pelaku ini berupa 10 joran dan 6 kerek. Setelah itu pelaku langsung pulang dan menyimpan barang yang dicuri di rumahnya. “Korban mengalami kerugian Rp 12 juta dan melaporkan ke Mapolresta Mataram,” ujarnya.

Sementara untuk dua CCTV yang dicopot itu, pelaku membuangnya di sungai Jangkuk, Ampenan. “Pelaku ini beraksi sendirian,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lima Copet Saat Pelepasan JCH Ternyata Komplotan Asal Lotim

Dari pengakuan pelaku, dirinya juga pernah mencuri di Pasar Kebon Roek, Ampenan Utara. Saat itu, pelaku berhasil mengambil 2 bal rokok. “Rokok itu saya jual seharga Rp 4,9 juta. Uangnya saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” kata pelaku.

Sedangkan joran dan kerek, sebagian sudah laku dijual. Sepasang joran dan kerek pancing itu dijual Rp 1,5 juta. “Uangnya untuk makan, kadang-kadang beli sabu pak,” sebutnya.

Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cr-sid)

Komentar Anda