Bobol Rumah Dokter, IWS asal Lombok Barat Diringkus

Bobol Rumah Dokter
PELAKU CURAT : Pelaku Curat dan barang buktinya yang diamankan Polsek Cakranegara kemarin (21/11). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Tim Opsnal Polsek Cakranegara menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), IWS (56 tahun), warga Desa Mekar Sari Kecamatan Gurung Sari Lombok Barat. Ia ditangkap kurang dari 24 jam setelah dilaporkan oleh korban. “ Pelaku kita tangkap pada hari Jumat (17/11) di rumahnya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Cakrenagera Iptu I Gusti Lanang Mahardika di Mataram kemarin (21/11).

Baca Juga :  Kejati Panggil Ulang Saksi Kasus Lahan Trawangan

TKP kasus ini di Lingkungan Griya Mendara Kelurahan Cakra Barat Kota Mataram. Korbannya adalah salah seorang dokter. Pelaku sendiri adalah bekas penjaga rumah sang dokter. Ia bekerja dan tinggal di rumah korban selama 25 tahun. Namun sejak enam bulan lalu pelaku berhenti dan pindah ke Bali. “ Dia ini mantan penjaga rumah korban,” katanya.

Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi. Pelaku masuk dengan cara melompati tembok pekarangan dan selanjutnya mencongkel lemari. Ia dengan leluasa menguras isi lemari korban yang berisi uang dan perhiasan senilai puluhan juta rupiah. Ada emas dan berlian seberat 50 gram. Total kerugian korban sebesar Rp 136 juta.

Pelaku dihadapan penyidik mengaku sedang membutuhkan biaya untuk berobat. Rumah korban yang sepi membuat niat jahatnya muncul. “ TKP kita cek terus. Mudah-mudahan barang bukti dan tersangka lainnya bisa dapatkan.Karena kita masih lakukan pengembangan,” jelasnya.

Pelaku kata Lanang, berhenti bekerja di rumah korban karena alasan gaji yang kecil. Pencurian terjadi karena pelaku sudah mengenal jelas lokasi rumah korban. “ Karena dia sudah lama tinggal disana. Jadi dia tahu dimana barang-barang berharga yang didimpan bosnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Mataram Gencarkan Penertiban

Sementara pelaku di depan petugas mengaku Rp 7 juta uang hasil curian disimpannya di bank. Ia nekat mencuri karena saat ini dalam keadaan sakit. Sehingga butuh uang untuk berobat. Ia mengaku malu kalau meminta langsung kepada mantan bosnya. ‘’ Uangnya untuk dipake berobat. Saya kan sudah berhenti bekerja disana. Malu kalau meminta langsung,’’ tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.(gal)

Komentar Anda