Bobol Brankas untuk Foya-foya

PENCURI: Pelaku pencurian brankas di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Kota Mataram, saat digiring petugas menuju sel tahanan Polresta Mataram. (DERY/RADAR LOMBOK)
PENCURI: Pelaku pencurian brankas di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Kota Mataram, saat digiring petugas menuju sel tahanan Polresta Mataram. (DERY/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil menangkap dua pelaku pembobolan brankas di salah satu rumah di Jalan Brawijaya, Lingkungan Karang Tangkeban, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada 28 Mei 2020 lalu. Pelaku yang diamankan yaitu LWP alias Ceking, 25 tahun, dan seorang anak dibawah umur inisial SL, 17 Tahun, warga Kelurahan Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

“Mereka kami amankan kemarin di rumahnya masing-masing,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (4/6).

Dalam aksinya, pelaku masuk ke TKP dengan cara melompat tembok, dan kemudian mencongkel jendela. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung mencari brankas korban yang saat itu disimpan di kamarnya.

Dengan bermodalkan linggis yang disiapkan dari rumah, pelaku kemudian merusak brankas korban dan mengeruk semua uang yang ada didalammya. “Kerugian yang dialami korban sebesar Rp 90 Juta,” ungkap Kadek Adi.

Pada saat kejadian, korban tidak berani berteriak ataupun melakukan perlawanan. Kejadiannya saat itu pada pukul 03.30 Wita dini hari. Pada keesokan harinya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Berbekal laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari sana kemudian didapatkan informasi yang mengarah kepada pelaku. Barulah kemudian pelaku ditangkap. ”Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” bebernya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sebelum menjalankan aksinya, mereka sebelumnya mendengar kabar bahwa korban mempunyai brankas berisi uang puluhan juta rupiah dari seseorang.

Pelaku LWP yang merupakan residivis pembobolan brankas ini langsung berniat melakukan pencurian. Ia kemudian langsung mengajak rekannya, SL. Padahal saat itu LWP belum lama menghirup udara bebas usai dipenjara atas kasus pencurian. “Ia ini adalah residivis. Sudah empat kali masuk penjara,” bebernya.

Dengan pengalamannya melakukan aksi kejahatan tersebut, tidak sulit baginya kemudian saat beraksi di rumah korban. Setelah berhasil melakukan pencurian, pelaku kemudian menghabiskan uang tersebut untuk berfoya-foya, yaitu judi online dan membeli narkoba. ”Tidak sampai sebulan uangnya habis,” tutupnya. (der)

Komentar Anda