Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 31 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 1 JO pasal 46 dan atau pasal 47 dan atau pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 8 tahun penjara.
Pelaku kini diamankan di Mapolda NTB. Meski begitu, kasus ini tetap ditangani Polres Lombok Utara. ‘’ Kasus ini tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Lombok Utara. Ditreskrimsus hanya memback-up saja. Ketiganya juga dititip penahanannya di rutan Polda NTB,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti.
Terpisah pimpinan BRI Cabang Mataram, Mohammad Harsono menuturkan percobaan pembobolan mesin ATM oleh pelaku sudah diendus pihaknya sejak tanggal 2 Agustus 2017 lalu. “Kami sudah mengetahui rencana pembobolan mesin ATM sejak 2 Agustus melalui CCTV yang terpasang di ATM,” kata Harsono, kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (17/9).
Ia mengatakan, diketahuinya percobaan pembobolan mesin ATM BRI oleh pelaku berkat kerja Tim Patroli Mesin ATM yang dibentuk langsung oleh Bank BRI Mataram sejak Januari 2017. Dimna tim patroli ini setiap hari melakukan pengecekan mesin dan isi yang ada dalam mesin. “Mesin skimmer yang dipasang oleh pelaku itu langsung diketahui dan dibuka oleh petugas tim patroli mesin ATM Bank BRI,” jelas Harsono.
Dari hasil pemeriksaan tim patroli serta hasil video dari CCTV, didapatkan pelaku melakukan pemasangan alat skimmer di 10 mesin ATM milik BRI. Diantaranya, 4 mesin ATM di Gili Trawangan, 2 mesin ATM di Gili Air, 1 mesin ATM BRI di depan Hotel Senggigi Holday tepatnya di sebelah utara Hotel Aruna, 1 mesin ATM BRI di depan Cafe Metzo Batulayar, 1 mesin ATM di kantor Unit BRI Ampenan dan 1 mesin ATM di teras Montong, Meninting, Batulayar.