Bobol ATM, Polisi Tangkap 3 Warga Bulgaria

Pelaku Pasang Skimmer di 10 ATM BRI

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 31 ayat 1 dan atau pasal 32 ayat 1 JO pasal 46 dan atau pasal 47 dan atau pasal 48 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman  8 tahun penjara.

Pelaku  kini diamankan di Mapolda NTB. Meski begitu, kasus ini tetap ditangani Polres Lombok Utara.  ‘’ Kasus ini tetap ditangani oleh Satreskrim Polres Lombok Utara. Ditreskrimsus hanya memback-up saja. Ketiganya juga dititip penahanannya di rutan Polda NTB,’’ ujar Kabid Humas Polda NTB AKBP Tribudi Pangastuti. 

Baca Juga :  ATM Nasabah BRI Bima Dibobol

Terpisah pimpinan  BRI Cabang Mataram, Mohammad Harsono menuturkan  percobaan pembobolan mesin ATM oleh pelaku sudah diendus pihaknya sejak tanggal 2 Agustus 2017 lalu. “Kami sudah mengetahui rencana pembobolan mesin  ATM sejak 2 Agustus melalui CCTV yang terpasang di ATM,” kata Harsono, kepada Radar Lombok, Minggu kemarin (17/9).

Ia mengatakan,  diketahuinya percobaan pembobolan mesin ATM  BRI oleh pelaku berkat kerja Tim Patroli Mesin ATM yang dibentuk langsung oleh Bank BRI Mataram sejak Januari 2017.  Dimna tim  patroli ini setiap hari melakukan pengecekan mesin dan isi yang ada dalam mesin. “Mesin skimmer yang dipasang oleh pelaku itu langsung diketahui dan dibuka oleh petugas tim patroli mesin ATM Bank BRI,” jelas Harsono.

Baca Juga :  BRI Syariah Target Bentuk 70 Agen Laku Pandai

Dari hasil pemeriksaan tim patroli serta hasil video dari CCTV, didapatkan pelaku melakukan pemasangan alat skimmer di 10 mesin ATM milik   BRI. Diantaranya, 4 mesin ATM di Gili Trawangan, 2 mesin ATM di Gili Air, 1 mesin ATM BRI di depan Hotel Senggigi Holday tepatnya di sebelah utara Hotel Aruna, 1 mesin ATM  BRI di depan Cafe Metzo Batulayar, 1 mesin ATM di kantor Unit  BRI Ampenan dan 1  mesin ATM di teras Montong, Meninting, Batulayar.

Komentar Anda
1
2
3