Bobol ATM Modus Jackpotting Beraksi, Rp 528 Juta Raib

Kombes Pol Teddy Ristiawan (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Gerai Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank NTB Syariah di Jalan Energi, Lingkungan Karang Panas, Kelurahan Ampenan, Kota Mataram, dibobol dengan tehnik “jackpotting”. Akibatnya, uang senilai Rp 528 juta raib.

Kasus pencurian dengan tehnik jackpotting ini pun tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda NTB. “Kami sedang menyelidikinya. Ini tindak lanjut dari laporan korban,” kata Direktur Direktorat Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Jumat kemarin (27/1).

Kasus ini dilaporkan oleh Ahmad Risqon Sani, selaku Pimpinan KCP Bank NTB Syariah Cakranegara (tim unit pengelola ATM di Kota Mataram). Pihaknya pun kini telah melakukan serangkaian pemeriksaan, seperti meminta keterangan dari saksi, korban, dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga :  Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua KONI Dompu Ditahan

“Kami telah melakukan audiensi atau klarifikasi langsung kepada korban bersama dengan Tim Subdit III Jatanras. Ini akan menjadi dasar kami untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” sebut Teddy.

Diceritakan, kejadian pencurian dengan tehnik “jackpotting” inj terjadi pada Jumat, 23 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WITA. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menutup CCTV yang terpasang di gerai ATM tersebut.

“Kemudian pelaku melakukan aksinya diduga dengan cara ‘jackpotting’. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 528 juta,” imbuhnya.

Dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi sudah mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya rekaman CCTV, dokumen jurnal ATM, dan dokumen setoran uang pada mesin ATM.

Baca Juga :  Lalu Mesir: Tak Ada Figur Sekomplet Sukiman Azmy

Untuk pelaku sendiri, saat ini masih dalam pengejaran polisi. “Kami telah tugaskan Tim Jatanras untuk menyelidiki pelaku,” ujar Teddy.

Pencurian dengan metode “jackpotting” ini jelas Teddy, merupakan sebuah cara mengambil uang pada mesin ATM tanpa melalui transaksi yang sah. Pelaku menjalankan metode ini dengan mengakses perangkat keras dan jaringan pada mesin ATM.

Akses itu pun dilakukan dengan memanfaatkan perangkat lunak berupa malware yang dapat merusak sistem komputer dan jaringan pada mesin ATM.

Metode “jackpotting” ini pun dapat dengan mudah menyerang perangkat mesin ATM yang masih menggunakan sistem operasi Windows XP. (cr-sid)

Komentar Anda