Bobol Alfamart, Dua Pelajar Lombok Tengah Diringkus

Ilustrasi Bobol Alfamart
Ilustrasi

PRAYA – Di usianya yang masih remaja, dua pelajar ini harus berurusan dengan polisi. Keduanya yakni Muhammad Irfan Angga, 17 tahun, warga Desa Persiapan Jeropuri dan Muhammad Febrian, 17 tahun, warga Desa Ganti Kecamatan Praya Timur.

Kedua remaja ini diketahui berstatus pelajar SMA dan MA di Lombok Tengah. Keduanya diamankan karena diduga telah membobol ritel moderan Alfamart di Desa Ganti. Kedua pelajar itu diamankan sabtu (27/1) sekitar pukul 22.30 berdasarkan LP Nomor: LP/08/I/2016/NTB/RES LOTENG/SEK PRATIM, pada 31 Januari 2016 yang dilaporkan oleh Abdul Aziz Santoni, 24 tahun, salah seorang karyawan di Alfamart asal Dusun Pemantek Desa Loang Maka Kecamatan Janapria.

Baca Juga :  Ketahuan Korbannya Saat Beraksi, Pencuri Digebuk Warga

Pelaku sendiri diamankan berdasarkan informasi sebelumnya yang diterima Polres Lombok pada hari Jumat lalu (26/1) dari salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 2 Ganti atas nama Sendi Husnan Hadi. Sendi mengaku melihat kedua pelaku turun dari lantai dua Alfamart Desa Ganti itu, waktu kejadian.

Kedua pelaku sempat memberikan Sendi satu slop rokok sebagai imbalan tutup mulut. Dari pengakuan dari Sendi itulah, polisi kemudian bergerak mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkan kedua pelajar ini di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Rfles P Girsang mengaku, kejadian pencurian ini terjadi pada 31 Januari 2016 lalu. Di mana kejadian pencurian itu diketahui oleh pegawai Alfamart yang bernama Muhammad Gebur saat membuka toko sekitar pukul 06.30 wita. Saat itu karyawan Alfamart tersebut langsung menghidupkan komputer dan melayani konsumen. “Namun uang kas modal yang digunakan untuk susuk tidak ada di dalam laci sehingga curiga telah kecurian. Melihat itu, sehingga saksi masuk kedalam gudang untuk menaruh barang dan melihat ada lubang di dinding sebelah kamar mandi dan kemudian kembali melihat d ibawah rak rokok dan melihat banyak rokok yang hilang,” ceritanya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pungli Prona, Kades Mambalan Dikenai Wajib Lapor

Rafles menambahkan, modus pelaku dalam melancarkan aksinya yaitu masuk melaui lantai dua dengan cara memanjat pipa besi pembuangan di ritel itu. Setelah berhasil naik ke lantai dua, mereka masuk melaui tangga dan membobol dinding untuk masuk ke dalam. “Atas kejadian tersebut Alfamart mengalami kerugian sebesar Rp 5.500.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian,” tambahnya.

Diakuinya, jika para pelaku ini mengambil barang-barang di dalam Alfamart itu, seperti rokok, mi dan snack. Sehingga untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya kedua pelaku terancam hukuman selama 6 tahun penjara, karena diduga melanggar pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.”Para pelaku kita sangkakan melanggar pasal 363 dengan ancaman selama 6 tahun penjara,” ujarnya. (cr-met)

Komentar Anda