BNNP Siap Tes Urine Anggota DPRD NTB

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB siap melakukan tes urine terhadap anggota DPRD NTB.

Sampai saat ini masih banyak anggota dewan yang belum melakukan tes urine ini.  Saat BNNP melakukan tes urine mendadak terhadapa anggota DPRD beberapa waktu lalu, banyak yang tidak hadir.

Kepala BNNP NTB Kombes Pol Drs Sriyanto M.Si mengatakan anggota dewan yang belum melakukan tes urine ini, anggota yang tidak berada di lokasi pada saat dilakukan tes secara mendadak.'' Anggota yang tidak dapat mengikuti tes urine pada hari itu, kita berharap  mendatangi kantor BNNP''  jelas  Sriyanto Kamis kemarin (4/8).

Sampai kemarin kata  Sriyanto, hanya lima orang dari puluhan anggota dewan yang belum melakukan tes urine  mendatangi BNNP secara pribadi. Mereka lalu menjalani tes urine di kantor BNNP. Sisanya sekitar 20 persen dari 65 anggota DPRD NTB yang sampai saat ini belum tes urine. “Sejak kita kesana beberapa bulan lalu,5 orang yang sudah datang ke kantor BNN.Yang lain kemana?,” tanyanya.

Baca Juga :  Tes Urine Anggota Dewan Tetap akan Dilaksanakan

Dikatakan, anggota DPRD diharapkan bisa memberikan contoh perang melawan peredaraan dan penyalahgunaan narkoba ini.  Salah satu caranya dengan melakukan tes urine untuk membuktikan dirinya bebas dari narkoba.  ''Jika tidak dilakukan tes urine, kita tidak tahu dia bebas dari narkoba tidak. Harapan saya agar kedepannya semua anggota dewan itu segera dites urine,”harapnya.

Dari hasil tes urine yang telah dilakukan, BNNP belum menemukan anggota dewan yang positif mengkonsumsi narkoba. Namun bukan berarti ini menjadi alasan anggota dewan yang lain tidak melakukan tes urine.  “Penting memang ini, kalau memang dewan tidak punya waktu datang ke BNN nanti kita yang datangi mereka. Masalah waktunya kapan kita tidak akan kasi tahu tetapi saya perlu konfirmasi dulu ke ketua dewan,'' jelasnya.

Baca Juga :  Puluhan Pejabat Jalani Tes Urine

Keharusan tes urine sebenarnya sudah sejak lama diterbitkan.  Surat instruksi Mendagri nomor 354/1120/SJ tertanggal 5 April 2016 dengan tegas mewajibkan kepada seluruh penyelenggara negara dan ASN untuk melakukan tes urine di Rumah Sakit Umum/Kusus milik Pemerintah Daerah.   Setelah itu hasilnya harus dilaporkan kembali kepada Kemendagri.

Instruksi Mendagri ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, Bupati/Wali Kota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota. Semua pejabat dan ASN tanpa terkecuali melakukan tes urine sebagai salah satu upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya di lingkungan pemerintah daerah.(cr-wan)

Komentar Anda