BNNP NTB Musnahkan BB 13 Kg Ganja

PEMUSNAHAN GANJA: Pemusnahan barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja seberat 13,29 kilogram (Kg) di halaman Kantor BNNP NTB, Kamis (26/12/2019). (dery harjan/radarlombok.co.id)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB memusnahkan barang bukti Narkoba jenis ganja hasil pengungkapan awal Desember lalu di Terminal Mandalika. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halamam Kantor BNNP NTB, dengan menggunakan alat pembakaran  (insenerator).

Kepala BNNP NTB, Brigjen Pol Gde Sugianyar memimpin langsung pemusanahan barang bukti tersebut, dengan disaksikan tamu undangan dari Bakesbangpoldagri, Pengadilan Negeri Mataram, BPOM, Dikes Provinsi NTB, dan pihak Kepolisian Resor Kota Mataram.

Barang bukti (BB) Narkoba jenis ganja yang dimusnahkan yaitu sejumlah 13,29  Kg. Jumlah tersebut kurang 2 Kg dari jumlah sebelumnya yang telah disebutkan oleh BNNP. Yang mana pada saat pengungkapan, pihak BNNP NTB menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan sejumlah 15 Kg.

Terkait hal itu, Kepala BNNP NTB Brigjen Pol Gde Sugianyar menjelaskan bahwa seluruh barang bukti ganja menjadi 13,29 kilogram itu adalah hasil penimbangan ulang. “Hasil timbangan kita awalnya 15 Kg. Tetapi karena kepentingan penyidikan, barang bukti ditimbang ulang, kalau tidak salah di Disperindag ya? Setelah ditimbang ulang dengan disaksikan tersangka, hasilnya menjadi 13,29 kilogram,” jelasnya, Kamis (26/12/2019).

Diketahui, Minggu, 1 Desember 2019 lalu, BNNP NTB berhasil mengungkap upaya penyelundupan 15 kilogram ganja melalui Bus Malam Tiara Mas jurusan Jakarta-Mandalika. Di mana rencana sebelumnya, ganja ini akan dipasok dan diedarkan ke wilayah wisata.

Ketiga pemilik ganja ini adalah M. Ismail, 29 tahun, warga Johar Baru, Jakarta Pusat, Zulkifli, 33 tahun, warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dan Hanafi, 46 tahun, warga Sesela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat. Dalam kasus ini, M. Ismail diketahui sebagai seorang kurir. Sedangkan Zulkifli dan  Hanafi diketahui menjadi kaki tangan bandar yang mengirim ganja asal Jakarta itu.

Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap pemberkasan, dan dalam waktu dekat ditargetkan rampung. Ketiga tersangka diancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 11 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar, maksimal Rp 10 miliar.

Selain kasus ini, sepanjang tahun 2019 ini setidaknya sudah mengungkap 7 kasus dengan 10 berkas perkara. Dimana 7 berkas perkara kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan dan 3 berkas masih dalam proses penyidikan.

Kasus yang telah diungkap tersebut melibatkan 10 tersangka. Sementara untuk barang bukti yang telah disita BNNP, setidaknya ada 1,7 Kg sabu dan 13,29 Kg Ganja. “17 Kg sabu telah kita musnahkan sebelumnya, dan sisanya yang 13, 29 ganja dimusnahkan hari ini,” tutupnya. (der)

Komentar Anda